Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-251ZXrPElbGmAV4

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
07 Agustus 2026, 14:08:09 WIB
Judul Aduan
Perda Nomor 8 Tahun 2025
Isi Aduan
Saya membutuhkan bantuan sedot tinja dari dinas PUPR. Dalam website PUPR tertera tarif Wilayah 1 yaitu Rumah Tangga Domestik: Rp250.000 per tangki mobil tinja sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2025. Sebelumnya, saya pernah menggunakan jasa sedot tinja Dinas PUPR Rp250.000 bisa untuk rombongan, waktu itu 5 rumah, sekarang hal itu tidak berlaku. Sekarang saya saya harus membayar Rp250.000 untuk 1 septictank yang ukuran kedalamannya kurang dari 2 meter (septictacnk rumah subsidi) Mohon dengan hormat untuk informasi tarif tersebut apakah Rp250.000 per tangki atau per septictank?
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Lokasi Kejadian
Tlogojati
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Sudah TL

Teimakasih atas informasinya untuk informasi Penyedotan Tinja untuk rumah Tangga Domestik untuk wilayah 1 sebesar Rp 250.000 per 1 tangki mobil tinja sesuai Perda Nomor 8 tahun 2025 . Untuk Penyedotan lebih dari 1 rumah diperbolehkan selama kapasitas tangki septik yang di sedot tidak melebihi kaopasitas Truk Tinja dan lokasi rumah berdekatan ( dalam satu komplek) di berlakukan tarif retribusi yang sama.

Keterangan TL
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

-

Waktu Proses
Selesai pada: 12 Agustus 2026, 09:02:01 WIB
4 Hari 18 Jam 54 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(4/5)