Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
Terimakasih atas aduan saudara..Berdasarkan perda no 4 tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Wonosobo tahun 2023-2043 lokasi aduan yang dimaksud tidak berada pada ketentuan khusus kawasan Pertambangan Mineralk dan merupakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang .Berdasarkan UU no 3 tahun 2020 pasal 158 bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana yang menjadi kewenagan aparat penegak humum.aduan ini akan kami teruskan kepada forum penataan ruang untuk segera mendapatkan tindak lanjut