Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBIG-2DlMFO8C6nBwH7J

Foto Aduan

Bukti Tindaklanjut

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
10 Februari 2026, 15:34:56 WIB
Judul Aduan
Galian C Membahayakan
Isi Aduan
ini galian c membahayakan warga dan pengguna jalan arah Banaran dan lengkong, mohon ditindak lanjuuti agar tidak membahayakan jalan karena sudah sangat meresahkan warga
OPD Terkait
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Lokasi Kejadian
Banaran dan lengkong
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Terimakasih atas aduan saudara..Berdasarkan perda no 4 tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Wonosobo tahun 2023-2043 lokasi aduan yang dimaksud tidak berada pada ketentuan khusus kawasan Pertambangan Mineralk dan merupakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang .Berdasarkan UU no 3 tahun 2020 pasal 158 bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana yang menjadi kewenagan aparat penegak humum.aduan ini akan kami teruskan kepada forum penataan ruang untuk segera mendapatkan tindak lanjut

Keterangan TL
-
Waktu Proses
Selesai pada: 12 Februari 2026, 09:22:39 WIB
1 Hari 17 Jam 48 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(4/5)