Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-6Fec9g1Oip27vfY

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
20 Juni 2026, 11:52:10 WIB
Judul Aduan
Bayar Uang gedung disekolah Negri
Isi Aduan
Di SMP N 2 KERTEK, BAYAR UANG GEDUNG MASIH BERLAKU PADAHAL SEKOLAH NEGRI KENAPA MASIH DIBEBAN I BAYAR UANG GEDUNG.
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Lokasi Kejadian
SMP N 2 KERTEK
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Sudah TL

Terimakasih atas informasi dan kepedulian Saudara terhadap Pendidikan di Kabupaten Wonosobo, khususnya di SMP Negeri 2 Kertek. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar; serta Surat Edaran Bupati (SE) Bupati Wonosobo Nomor 420/1220 Tahun 2022 Tentang Larangan Pungutan oleh Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka Satuan Pendidikan dilarang melakukan pungutan. Apabila Komite Sekolah melakukan penggalangan dana, mekanismenya dilakukan sesuai ketentuan dalam SE tersebut. (Bersifat suka rela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktunya) Hasil klarifikasi kami ke pihak sekolah, menyatakan bahwa : 1. SMP Negeri 2 Kertek tidak menarik uang gedung dari orang tua/wali murid. 2. SMP Negeri 2 Kertek hanya menerima sumbangan dari orang tua / wali murid, digunakan untuk pembayaran honor GTT yang tidak ter-cover dana BOS (Kesepakatan bersama orang tua / wali murid) Demikian jawaban kami, mohon maaf atas segala kekuranggannya, dan semoga bermanfaat. Terima kasih

Keterangan TL
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 25 Juni 2026, 12:28:15 WIB
5 Hari 0 Jam 36 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(3/5)