Tidak ada foto kejadian
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Terimakasih atas informasi dan kepedulian Saudara terhadap Pendidikan di Kabupaten Wonosobo, khususnya di SMP Negeri 2 Kertek. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar; serta Surat Edaran Bupati (SE) Bupati Wonosobo Nomor 420/1220 Tahun 2022 Tentang Larangan Pungutan oleh Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka Satuan Pendidikan dilarang melakukan pungutan. Apabila Komite Sekolah melakukan penggalangan dana, mekanismenya dilakukan sesuai ketentuan dalam SE tersebut. (Bersifat suka rela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktunya) Hasil klarifikasi kami ke pihak sekolah, menyatakan bahwa : 1. SMP Negeri 2 Kertek tidak menarik uang gedung dari orang tua/wali murid. 2. SMP Negeri 2 Kertek hanya menerima sumbangan dari orang tua / wali murid, digunakan untuk pembayaran honor GTT yang tidak ter-cover dana BOS (Kesepakatan bersama orang tua / wali murid) Demikian jawaban kami, mohon maaf atas segala kekuranggannya, dan semoga bermanfaat. Terima kasih
Belum ada keterangan.