Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-6pIKvOMELPBo3yF

Foto Aduan

Bukti Tindaklanjut

Kabupaten Wonosobo

Menyiapkan preview PDF…

Buka PDF di tab baru

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
23 Juni 2026, 20:17:32 WIB
Judul Aduan
Keberatan dengan keputusan Kemenag
Isi Aduan
Terimakasih atas tindak lanjut atas aduan saya kemarin. Namun daripada itu ada satu keputusan kemenag yang saya sangat keberatan yaitu pada keputusan no 6 poin (a) . Yang artinya Kemenag masih memperbolehkan menyelesaikan perkara yang sedang dijalani. Seharusnya kemenag memberikan sanksi kepada sdr Dr MUTOIB S.Sy MH baik secara administratif maupun etik. Dan harus memerintahkan kepada sdr Dr MUTOIB S.Sy MH untuk membatalkan kuasa hukum yang sudah ditandatangani karena beliau ini masih berstatus sebagai P3K. Karena pada UU ADVOKAT NO 18 tahun 2003 ayat (1) huruf (c) dijelaskan dengan tegas bahwa ASN/P3K atau pejabat negara tidak boleh merangkap jabatan dan menjalankan profesi sebagai advokat. Dengan demikian keputusan Kemenag No (6) poin (a) melanggar UU advokat..
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Kabupaten Wonosobo
Lokasi Kejadian
Kemenag Wonosobo
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Kabupaten Wonosobo
Sudah TL

Yth. Saudara Pelapor, terimakasih atas aduan yang disampaikan Berikut kami lampirkan hasil koordinasi atas aduan masyarakat tersebut. Mohon maaf harus menunggu sedikit lebih lama dikarenakan harus ada koodinasi lebih lanjut terkait aduan tersebut. Silahkan dapat mendownload jawaban di file lampiran. Terimakasih.

Keterangan TL
Kabupaten Wonosobo

Aduan telah ditindaklanjuti

Waktu Proses
Selesai pada: 02 Juli 2026, 10:58:26 WIB
8 Hari 14 Jam 41 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(5/5)