Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBIG-86Ww4brUMTeSRcm

Foto Aduan

Bukti Tindaklanjut

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
11 Mei 2026, 10:37:58 WIB
Judul Aduan
Pungutan di Pos Garung
Isi Aduan
Saya rasa Bapak juga sudah tau perihal pungutan di area sini: https://maps.app.goo.gl/TsZ9vv19JQ7eyoTR6 PW5G+VH7, Jl. Dieng, Kalijeruk, Siwuran, Kec. Garung, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56353 Sekali pungut, dipatok 15.000 per kepala lho, Pak. Sudah lama ada tapi belum ada tindak lanjut. Akhir pekan lalu saya ke sana lagi dan masih kejadian lagi juga. Kalau Bapak baca di bagian komen, itu sudah banyak yg mengalami hal ini. Tak perlu nunggu viral kan, Pak?
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Lokasi Kejadian
Pos Siwuran, Kec. Garung
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Sudah TL

Terimakasih atas laporan saudara/i, mohon maaf atas ketidaknyamanannya dalam berwisata di Kabupaten Wonosobo. ‎ ‎Terkait Retribusi Wisata di Kabupaten Wonosobo Telah diatur dalam Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ‎ ‎Pada setiap tiket wisata yang di cetak oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dilengkapi dengan logo Pemkab dan nomor seri cetak. ‎Tiket yang dipungut di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Garung, serta loket pengecekan yang berlokasi di kawasan Syailendra Dieng, adalah resmi dan  telah sesuai dengan Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023, dimana besaran retribusi sebesar 15 ribu diperuntukan untuk 3 Daya Tarik Wisata yaitu Gardu Pandang Tieng, Dieng Plateau Theater (DPT), dan Tuk Bimo Lukar. ‎ ‎Terimakasih atas laporan saudara/i, semoga nyaman berwisata di Kabupaten Wonosobo.

Keterangan TL
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 11 Mei 2026, 11:12:42 WIB
0 Jam 35 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(4/5)