Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Terimakasih atas laporan saudara/i, mohon maaf atas ketidaknyamanannya dalam berwisata di Kabupaten Wonosobo. Terkait Retribusi Wisata di Kabupaten Wonosobo Telah diatur dalam Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada setiap tiket wisata yang di cetak oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dilengkapi dengan logo Pemkab dan nomor seri cetak. Tiket yang dipungut di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Garung, serta loket pengecekan yang berlokasi di kawasan Syailendra Dieng, adalah resmi dan telah sesuai dengan Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023, dimana besaran retribusi sebesar 15 ribu diperuntukan untuk 3 Daya Tarik Wisata yaitu Gardu Pandang Tieng, Dieng Plateau Theater (DPT), dan Tuk Bimo Lukar. Terimakasih atas laporan saudara/i, semoga nyaman berwisata di Kabupaten Wonosobo.
Belum ada keterangan.