Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Menanggapi aduan Saudara dengan Nomor Tiket Aduan: LBIG-91azAnLthPZNscK tanggal 29 April 2026, perihal Aduan Pembuangan Sampah Mencemari Lingkungan, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan hasil identifikasi yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, pengelolaan sampah di Desa Mlandi, Kecamatan Garung, telah berjalan dengan adanya pihak pengelola, namun masih belum optimal dari aspek teknis, kelembagaan, dan pembiayaan; 2. Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Mlandi dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang retribusi dan pengelolaan sampah sebagai dasar hukum; 3. Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembinaan teknis awal serta perbaikan tata kelola pengolahan sampah dan langkah penanganan awal atas permasalahan yang ada; 4. Pemerintah Daerah nantinya akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan guna mengoptimalkan pengelolaan sampah, termasuk penguatan kelembagaan, pembiayaan, serta penertiban praktik yang tidak sesuai ketentuan menuju sistem pengelolaan yang lebih baik dan ramah lingkungan. Terimakasih atas perhatian dan partisipasi Masyarakat untuk menjaga lingkungan.
Terimakasih atas aduan dan perhatiannya, akan segera kami koordinasikan dengan pemerintah desa mlandi.
Belum ada keterangan.
Telah kami koordinasikan dan komunikasikan dengan pemerintah desa mlandi