Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBSP-ACdD8OxboIcfSNs

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
30 Maret 2026, 08:26:48 WIB
Judul Aduan
Percepatan Rdtr Kab. Wonosobo
Isi Aduan
Mohon agar kabupaten wonosobo propinsi jawa tengah bisa segera berbenah didalam eskalasi pembuatan dan persetujuan rencana detail tata ruang, saat ini para pelaku usaha didalam penyesuaian kbli sesuai permen 8/2025 mengalami kendala dimana harus mengajukan pkkpr - rtrw manual. proses pkkpr belum terdpat standar service level agrement bisa sampai 3 bulan, 6 bulan dan ada yang setahun belum selesai permohonan pkkpr nya dan membuat investor kabur. berdasarkan informasi lapangan ada beberapa pengusaha yang mendapatkan previlage kecepatan sla pkkpr dengan telp dan nominal tertentu yang ini kami rasa tidak profesional. idealnya pkkpr 20 hari kerja sudah mendapatkan hasil pkkpr (verdok - sps pnpb - ptp - kkpr). bahkan pada step sps pnpb sudah jelas invoice berupa pertimbangan teknis dan kkpr dengan biaya resmi dari negara namun saat diminta pengambilan ptp di atr bpn kab. wonosobo masih dimintain oknum atr bpn (person in hide) range 1-2 juta padahal antrian pkkpr di kab. posisi 17 maret 2026 ada sekitar 80 permohonan kkpr.
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Carbon Copy:

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Lokasi Kejadian
Wonosobo
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Sudah TL

• Terimakasih atas atensinya. • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021, permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk fungsi pemanfaatan ruang dan penerbitan Hak Atas Tanah (HAT) pada daerah yang belum memiliki RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dapat menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, sekalipun belum memiliki RDTR, layanan KKPR tetap dapat diterima. Namun demikian, harapan Saudara untuk percepatan pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kami apresiasi dan terus kami upayakan dapat terealisasi tahun 2026 ini. • Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, sebagaimana yang disebutkan dalam laporan Saudara, perlu kami sampaikan bahwa Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement – SLA) pada P-KKPR adalah 25 (dua puluh lima) hari kerja, jika tanpa perbaikan dan 40 (empat puluh) hari kerja jika dengan perbaikan. • Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkomitmen untuk secara profesional memenuhi perjanjian tingkat layanan yang telah ditetapkan tersebut. Setiap permohonan KKPR pada kegiatan berusaha melalui OSS-Gistaru telah direspon secara cepat. Hal ini untuk memberikan kepastian apakah permohonan ditolak karena kekuranglengkapan persyaratan/dokumen sehingga dapat segera melakukan perbaikan atau permohonan dapat divalidasi/diteruskan ke proses selanjutnya. • Dalam penerbitan P-KKPR, terdapat 2 proses utama, yaitu penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP/Pertek) oleh Kantor Pertanahan/ATR BPN dan penilaian P-KKPR oleh Dinas PUPR. Kedua proses tersebut saling berkaitan karena dokumen PTP yang diterbitkan Kantah/ATR BPN menjadi dasar dalam proses penilaian P-KKPR oleh Dinas PUPR. • Dalam menerima layanan P-KKPR, pemohon berkewajiban melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Setor (SPS) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima pada akun OSS masing-masing. Penyelenggaran layanan tidak diperkenankan menerima/meminta imbalan dalam bentuk apapun. Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui perangkat daerah penyelenggara layanan KKPR memastikan tetap professional dan berintegritas, serta tidak melakukan apa yang disampaikan dalam laporan Saudara. • Keluhan Saudara atas adanya oknum pada Kantah/ATR BPN akan kami teruskan pada instansi yang dimaksud

Keterangan TL
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

:-

Waktu Proses
Selesai pada: 31 Maret 2026, 16:00:48 WIB
1 Hari 7 Jam 34 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(4/5)