Tidak ada foto kejadian
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Carbon Copy:
• Terimakasih atas atensinya. • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021, permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk fungsi pemanfaatan ruang dan penerbitan Hak Atas Tanah (HAT) pada daerah yang belum memiliki RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dapat menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, sekalipun belum memiliki RDTR, layanan KKPR tetap dapat diterima. Namun demikian, harapan Saudara untuk percepatan pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kami apresiasi dan terus kami upayakan dapat terealisasi tahun 2026 ini. • Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, sebagaimana yang disebutkan dalam laporan Saudara, perlu kami sampaikan bahwa Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement – SLA) pada P-KKPR adalah 25 (dua puluh lima) hari kerja, jika tanpa perbaikan dan 40 (empat puluh) hari kerja jika dengan perbaikan. • Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkomitmen untuk secara profesional memenuhi perjanjian tingkat layanan yang telah ditetapkan tersebut. Setiap permohonan KKPR pada kegiatan berusaha melalui OSS-Gistaru telah direspon secara cepat. Hal ini untuk memberikan kepastian apakah permohonan ditolak karena kekuranglengkapan persyaratan/dokumen sehingga dapat segera melakukan perbaikan atau permohonan dapat divalidasi/diteruskan ke proses selanjutnya. • Dalam penerbitan P-KKPR, terdapat 2 proses utama, yaitu penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP/Pertek) oleh Kantor Pertanahan/ATR BPN dan penilaian P-KKPR oleh Dinas PUPR. Kedua proses tersebut saling berkaitan karena dokumen PTP yang diterbitkan Kantah/ATR BPN menjadi dasar dalam proses penilaian P-KKPR oleh Dinas PUPR. • Dalam menerima layanan P-KKPR, pemohon berkewajiban melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Setor (SPS) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima pada akun OSS masing-masing. Penyelenggaran layanan tidak diperkenankan menerima/meminta imbalan dalam bentuk apapun. Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui perangkat daerah penyelenggara layanan KKPR memastikan tetap professional dan berintegritas, serta tidak melakukan apa yang disampaikan dalam laporan Saudara. • Keluhan Saudara atas adanya oknum pada Kantah/ATR BPN akan kami teruskan pada instansi yang dimaksud
:-