Tidak ada foto dilampirkan
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Carbon Copy:
Terimakasih sudah menghubungi kami,,terkait aduan Saudara dapat kami sampaikan bahwa untuk membuat lapangan desa merupakan kewenangan Pemerintah Desa, karena hal ini termasuk dalam ranah Kewenangan Lokal Berskala Desa, yang perencanaannya dilakukan dan diputuskan melalui musyawarah desa dan penganggarannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dinas Sosial PMD Kab Wonosobo Jl. Sabuk Alu No 35 Wonosobo.
Belum ada keterangan.