Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-BaGLxEnSf96ejrb

Foto Aduan

Bukti Tindaklanjut

Kabupaten Wonosobo

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
03 Agustus 2026, 15:08:54 WIB
Judul Aduan
Mediasi Perubahan Metode Mengaji di MI Ma’arif Kliwonan Wonosobo
Isi Aduan
Kami perwakilan wali murid MI Ma’arif Kliwonan memohon klarifikasi dan mediasi terkait perubahan metode pembelajaran Al-Qur’an dari Qira’ati menjadi Yanbu’a. Pada saat PPDB 2026/2027, flyer resmi mencantumkan metode Qira’ati, tetapi pada 30 Juli 2026 disampaikan bahwa metode yang digunakan adalah Yanbu’a tanpa melibatkan wali murid sebelum keputusan ditetapkan. Petisi dan mediasi telah dilakukan pada 1 Agustus 2026, tetapi belum ada penjelasan yang jelas dan belum tercapai jalan tengah. Mohon laporan ini dapat ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Kabupaten Wonosobo

Carbon Copy:

Bagian Kesejahteraan Rakyat
Lokasi Kejadian
MI Ma’arif Kliwonan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Kabupaten Wonosobo
Sudah TL

Yth. Saudara Pelapor, terimakasih atas aduannya, kami memahami keresahan saudara, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berikut kami sampaikan jawaban dari Kantor Kementrian Agama Kab. Wonosobo terkait aduan saudara. Poin hasil koordinasi Kepala Kankemenag dengan Kepala MI Maarif Kliwonan tentang pembelajaran yang persoalkan oleh wali murid. 1. Pihak wali murid menghendaki pihak Madrasah memfasilitasi pembelajaran dengan metode Qira'ati. 2. Pihak Madrasah dalam pembelajaran baca Al Qur'an menggunakan metode Qira'ati dan Yambua. 3. Pihak Madrasah akan memfasilitasi murid yang mengaji dengan metode Qira'ati sampai selesai. 4. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bermusyawarah secara internal. 5. Kedua pihak sepakat mendukung kegiatan terkait mengaji di MI Ma'arif Kliwonan dan akan bermusyawarah untuk bersama memberikan yang terbaik bagi proses kegiatan mengaji murid. 6. Kepala Kantor Kemenag Wonosobo telah memberikan arahan dan masukkan serta pembinaan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan bermusyawarah. 7. Musyawarah bersama pihak-pihak terkait persoalan ini akan dilakukan pada Kamis 20 Agustus 2026 di MI Ma'arif Kliwonan. Terimakasih.

Keterangan TL
Kabupaten Wonosobo

Aduan telah ditindaklanjuti

Waktu Proses
Selesai pada: 20 Agustus 2026, 10:50:43 WIB
16 Hari 19 Jam 42 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(3/5)