Foto Aduan
Data Aduan
| No. Tiket Aduan | : | LBLB-CH1vQXSzkTBR49q |
|---|---|---|
| Tanggal Aduan | : | 17 September 2025, 10:24:20 |
| Judul Aduan | : | Ketentuan P3K Paruh Waktu |
| Isi Aduan | : | Perkenalkan kami teman2 non-asn yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun di Pemda Wonosobo tetapi pada tahun 2024 kemarin mendaftar di formasi CPNS bukan P3K (dikarenakan tidak adanya formasi di P3K) menyampaikan keresahan kami kepada Bapak Bupati: 1. Bahwa berdasar peraturan Kepmenpanrb no 16 tahun 2025 tentang P3PW (diktum kelima point a) menyebutkan yang berhak mendaftar P3PW salah satunya adalah telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lolos 2. Di peraturan tersebut diktum ketujuh point b dijelaskan juga bahwa rincian P3PW sebagaimana diktum kelima WAJIB DIUSULKAN SELURUHNYA oleh PPK 3. Kondisi saat ini, banyak Non-ASN yang sudah berhenti kontrak tetapi malah terdaftar di P3PW, selain itu pegawai yang melalui pihak ketiga/non substansi bidang justru terdaftar juga 4. Berdasarkan informasi yg kami peroleh dari BKN, kewenangan P3KPW dilimpahkan sepenuhnya ke BKD 5. Informasi yang kami terima dari BKD, Non-ASN yang mendaftar CPNS yang namun tidak masuk dalam P3PW menunggu kebijakan Bapak Bupati 6. Kekhawatiran kami apabila tahun depan NI P3KPW menjadi syarat wajib bekerja di pemda, maka kami Non ASN yang tidak terdaftar P3KPW padahal memenuhi syarat dan memungkinkan bisa mendapat NI P3KPW merasa dirugikan 7. Apabila karena alasan APBD menurut saya kurang tepat karena kami masih bekerja di OPD dan saat ini masih dianggarkan juga di tahun depan. Untuk itu, kami memohon Bapak Bupati dan Bapak/Ibu BKD pemangku kepentingan untuk dapat mempertimbangan kembali dan menjadi perhatian bersama mengingat saat ini masih ada proses perpan |
| OPD Terkait | : | bkd |
| Tindaklanjut [TL] | : | Terima kasih laporan Saudara, Saya telah meminta penjelasan dari BKD Wonosobo terkait proses pengadaan PPPK Paruh Waktu. Bahwa proses tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada. Perlu Saudara cermati lagi pada KepmenPANRB nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu DIKTUM KELIMA berbunyi : Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut: a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidk dapat mengisi lowongan kebutuhan. Jadi Non ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai Non ASN BKN (hasil pendataan Non ASN Tahun 2022). Peran Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada proses usul PPPK Paruh Waktu adalah hanya melakukan verifikasi dan validasi terhadap data/daftar nama-nama peserta potensi PPPK Paruh Waktu yang ada dalam sistem BKN, dan tidak dapat menambah usulan/nama baru. Hasil verifikasi dan validasi kemudian diusulkan untuk ditetapkan oleh MenteriPANRB. Prinsipnya Pemerintah Kabupaten Wonosobo memberikan perhatian serius terhadap teman-teman Non ASN, namun demikian kita juga tidak boleh lepas dari peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sekali lagi terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Saudara. Salam untuk teman-teman Non ASN Wonosobo. |
| Keterangan TL | : | |
| Tanggal TL | : | 18 September 2025, 15:50:53 |
| Durasi / Lama TL | : |
0 tahun 0 bulan
1 hari
5 jam 26 menit
33 detik
|
| Status Aduan | : | Selesai |
| Rating Jawaban TL | : |