Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-Cgu7SsnqzxM4pAy

Foto Aduan

Bukti Tindaklanjut

Satuan Polisi Pamong Praja

Kecamatan Sapuran

Belum ada bukti tindaklanjut

Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
18 Juni 2026, 14:35:20 WIB
Judul Aduan
Jualan Ayam bakar dengan gerobak besar di penkolan alun alun sapuran , sepan pasar sapuran , sangat mengganggu dan membahayakan lalulintas
Isi Aduan
Jualan Ayam bakar dengan gerobak besar di penkolan alun alun sapuran , sepan pasar sapuran , sangat mengganggu dan membahayakan lalulintas
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sapuran Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Carbon Copy:

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan
Lokasi Kejadian
Alun alun sapuran
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Satuan Polisi Pamong Praja
Sudah TL

Terima kasih atas aduannya, akan kami koordinasikan dengan kelurahan dan kecamatan setempat guna penertiban lebih lanjut.

Kecamatan Sapuran
Sudah TL

Terimaksih atas perhatian saudara terkait kenyamanan lalulintas disekitar pasar sapuran, dan terkait penjual ayam bakar sudah dikonfirmasi bahwa penjual ayam bakar ditikungan depan pasar sapuran hanya berjualan pada tiap malam kliwon dan sudah berjanji tidak terlalu menjorok ke tepi jalan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan atau lalu lintas depan pasar sapuran.

Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Sudah TL

Menindaklanjuti aduan Lapor Bupati Nomor Tiket Aduan LBLB-Cgu7SsnqzxM4pAy Terima kasih atas perhatian dan partisipasi saudara dalam menyampaikan aduan terkait aktifitas penjualan ayam bakar menggunakan gerobak di sekitar pertigaan alun-alun sapuran sebelah Selatan pasar Sapuran. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan diketahui bahwa Lokasi yang dimaksud berada pada bahu jalan Provinsi, tepatnya berada di depan pasar sapuran. Selain itu pelaku usaha yang di maksud merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bukan pedagang yang terdaftar sebagai pedagang pasar sapuran.sebagai bagian dari pelaku usaha sektor informal yang turut mendukung aktifitas ekonomi Masyarakat, keberadaan PKL tersebut perlu disikapi dengan tetap memperharikan aspek ketertiban, keselamatan, dan kepentingan umum. Informasi yang saudara sampaikan menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo. Hasil verifikasi lapangan telah di catat dan akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait guna mendukung terwujutnya ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di Kawasan tersebut. Kami menyampaikan apresiasi atas kepedulian Masyarakat dalam menjaga ketertiban ruang public.partisipasi aktif Masyarakat sangat membantu Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam mewujutkan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jalan maupun Masyarakat sekitar. Demikian kami sampaikan, terima kasih

Keterangan TL
Satuan Polisi Pamong Praja

Untuk aduan terkait hal tersebut sudah kami lakukan pembinaan PKL dan sosialisasi Perda dan Perkada bersama DLH, Disperkimhub dan Dinas Pasar Sapuran untuk menjaga Ketertiban dan ketentraman wilayah Sapuran dan untuk pedagang kaki lima disekitar alun-alun Sapuran bahwa setelah selesai berdagang lapak di pindahkan ketempat lain yang tidak mengganggu Ketentraman dan ketertiban Umum.

Kecamatan Sapuran

hal ini juga sudah kami koordinasikan dengan paguyuban PKL Sapuran

Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 25 Juni 2026, 09:26:57 WIB
6 Hari 18 Jam 51 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(4/5)