LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT
Perihal: Desakan Perbaikan Segera Kerusakan Parah Jalan Baturan – Sapuran
Kepada Yth:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten [WONOSOBO]
Bupati [AFIF NUR HIDAYAT]
Instansi dan Pihak Terkait
Dengan hormat,
Melalui surat laporan ini, kami warga masyarakat pengguna jalan serta warga yang berdomisili di sepanjang jalur Baturan – Sapuran menyampaikan aspirasi, keluhan, sekaligus protes keras terkait kondisi infrastruktur jalan yang saat ini mengalami kerusakan sangat parah dan terkesan dibiarkan tanpa penanganan yang konkret.
1. Fakta dan Kondisi di Lapangan
Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, kerusakan Jalan Baturan – Sapuran telah mencapai tingkat yang membahayakan keselamatan publik. Kondisi riil jalur tersebut meliputi:
Lubang Menganga dan Dalam: Terdapat ratusan titik lubang dengan kedalaman mencapai [5] cm yang tersebar di sepanjang jalur, menyerupai kubangan saat musim hujan.
Amblas dan Retak Parah: Sebagian badan jalan telah mengalami penurunan struktur (amblas) dan retak-retak tajam yang merusak suspensi kendaraan.
Minim Penerangan dan Rambu: Kondisi jalan yang hancur diperparah dengan tidak adanya penerangan jalan umum (PJU) yang memadai serta nihilnya rambu peringatan bahaya.
2. Dampak Kerugian yang Terjadi
Kami menegaskan bahwa pembiaran kerusakan jalan ini bukan lagi sekadar masalah kenyamanan berkendara, melainkan sudah berdampak pada:
Ancaman Keselamatan Jiwa: Telah terjadi rentetan kecelakaan lalu lintas, khususnya pengendara roda dua yang terjatuh akibat terperosok lubang atau menghindari kerusakan jalan.
Lumpuhnya Perekonomian: Jalan Baturan – Sapuran merupakan urat nadi transportasi logistik, pertanian, dan aktivitas ekonomi warga. Kerusakan ini memicu lonjakan biaya perawatan kendaraan dan keterlambatan distribusi barang.
Hambatan Akses Kesehatan dan Pendidikan: Anak-anak sekolah dan warga yang membutuhkan akses medis darurat menuju fasilitas kesehatan kerap mengalami kendala keterlambatan waktu tempuh yang krusial.
3. Tuntutan dan Desakan Tindakan
Mengingat bahwa penyediaan infrastruktur jalan yang layak dan aman adalah kewajiban pemerintah yang dilindungi oleh Undang-Undang, maka kami menuntut:
Tindakan Darurat (Short-term): Segera lakukan penambalan sementara (pengurukan/perataan) pada lubang-lubang yang paling krusial dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam setelah laporan ini diterima, guna meminimalisir angka kecelakaan fatal.
Perbaikan Permanen (Long-term): Segera masukkan jalur Baturan – Sapuran ke dalam prioritas utama pengaspalan ulang (overlay) atau pembetonan (rigid pavement) yang kokoh dalam anggaran perubahan/terdekat tahun ini.
Transparansi Informasi: Pihak dinas terkait wajib memberikan kejelasan dan kepastian lini masa (timeline) kapan perbaikan menyeluruh akan mulai dieksekusi.
Catatan Penutup:
Hak warga negara untuk mendapatkan jalan yang layak diatur jelas dalam pasal-pasal keselamatan lalu lintas. Kami tidak menginginkan adanya korban jiwa lebih lanjut akibat kelalaian pemeliharaan infrastruktur ini. Sekian terimakasih