Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBWA-DiTC7ewZGquWBR2

Foto Aduan

Tidak ada foto dilampirkan

Bukti Tindaklanjut

disdikpora

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
03 Agustus 2026, 14:58:00
Judul Aduan
Legalisir Ijazah
Isi Aduan
Assalamualaikum bapak izin bertaya mengenai pendaftaran bpd jadi kan di persyaratan pendaftaran itu yang legalisir ijah kebetulqn smp saya itu smp it amtsilati jepara tahun 2015 di ganti menjadi mts amtsilati dan saya membutuhkan legalksir ke smp jepara apakah untuk persyaratan legalisir harus wajib atau ada keringanan soalnya berkaitan dengan waktu dan jarak Untuk legalisir sd sampai kuliah itu ada yang tidak ada kebetulan yang smp karena sudah diganti menjadi mts selain itu file legalisir smp saya juga sudah habis pak
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

disdikpora

Tindak Lanjut

disdikpora
Sudah TL

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ijazah yang telah diterbitkan oleh satuan pendidikan tetap sah dan tidak kehilangan keabsahannya meskipun kemudian terjadi perubahan nama, bentuk, atau status satuan pendidikan. Apabila dalam persyaratan pendaftaran BPD diminta melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir, Saudara dapat mengajukan legalisasi kepada satuan pendidikan yang menjadi penerus atau pengelola arsip sekolah tersebut (dalam hal ini MTs Amtsilati apabila memang merupakan perubahan dari SMP IT Amtsilati) atau kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, apabila karena perubahan kelembagaan dan keterbatasan waktu proses legalisasi tidak dapat segera dilakukan, kami menyarankan Saudara untuk berkoordinasi langsung dengan panitia seleksi BPD. Panitia memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai kemungkinan penerimaan dokumen pengganti, seperti fotokopi ijazah beserta surat keterangan dari sekolah, atau kebijakan lain yang sesuai dengan ketentuan administrasi pendaftaran. Dengan demikian, kepastian mengenai ada atau tidaknya keringanan persyaratan legalisasi merupakan kewenangan panitia seleksi BPD, sedangkan keabsahan ijazah Saudara tetap diakui sesuai peraturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih.

Keterangan TL
disdikpora

-

Waktu Proses
Selesai pada: 03 Agustus 2026, 19:59:42
5 Jam 1 Menit
Rating Penyelesaian
(3/5)