Tidak ada foto dilampirkan
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ijazah yang telah diterbitkan oleh satuan pendidikan tetap sah dan tidak kehilangan keabsahannya meskipun kemudian terjadi perubahan nama, bentuk, atau status satuan pendidikan. Apabila dalam persyaratan pendaftaran BPD diminta melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir, Saudara dapat mengajukan legalisasi kepada satuan pendidikan yang menjadi penerus atau pengelola arsip sekolah tersebut (dalam hal ini MTs Amtsilati apabila memang merupakan perubahan dari SMP IT Amtsilati) atau kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, apabila karena perubahan kelembagaan dan keterbatasan waktu proses legalisasi tidak dapat segera dilakukan, kami menyarankan Saudara untuk berkoordinasi langsung dengan panitia seleksi BPD. Panitia memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai kemungkinan penerimaan dokumen pengganti, seperti fotokopi ijazah beserta surat keterangan dari sekolah, atau kebijakan lain yang sesuai dengan ketentuan administrasi pendaftaran. Dengan demikian, kepastian mengenai ada atau tidaknya keringanan persyaratan legalisasi merupakan kewenangan panitia seleksi BPD, sedangkan keabsahan ijazah Saudara tetap diakui sesuai peraturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih.
-