Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-DkFNt7H5S3qMzjR

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
04 Juni 2026, 17:03:23 WIB
Judul Aduan
Pungli di sekolah
Isi Aduan
Komite dan guru sering Manarik iuran kepada wali murid,dengan dalih membangun ( perawatan gedung) seperti menarik iuran untuk membangun MCK (WC) dan yang terbaru wali murid disuruh iuran untuk pengecatan gedung sekolah ( ruangan sekolah) mohon bantuannya pak bupati,mayoritas di desa kami hanya kaum buruh lepas ...
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Lokasi Kejadian
SDN Sukorejo, Mojotengah,wonosobo
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Sudah TL

Kami ucapkan terimakasih kepada Saudara yg sudah menulis Laporbup tentang praktik pungutan di SDN Sukorejo, Kec. Mojotengah. Menindaklanjuti aduan Saudara maka kami pada hari Jumat, 6 Juni 2026 langsung berkunjung di sekolah tsb dalam rangka klarifikasi. Dari kunjungan kami diperoleh laporan sbb: 1. Kunjungan kami diterima oleh guru di SDN Sukorejo. Saat itu KS ijin tdk hadir karena sedang berkabung dikarenakan ortunya meninggal dunia. 2. Oleh para guru dijelaskan bahwa SDN Sukorejo bersama Komite Sekolah memang benar sedang merencanakan kegiatan pengecatan sejumlah 2 ruang kelas, adapun ruang kelas yg lain sdh dicat dg dana BOSP ditahun lalu. Dengan jumlah murid total yg hanya 74 anak maka sdh pasti perolehan dana BOSP nya sangat sedikit. Dikarenakan jumlah anggaran BOSP sangat kecil maka pihak sekolah berikhtiar untuk menggalang dana dari orangtua/wali murid. Untuk itu sdh diadakan rapat dg Komite Sekolah dan hasilnya disampaikan pada ortu/wali murid. Pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya pada Komite Sekolah mulai dari penerimaan sumbangan sampai dengan pelaksanaan kegiatan. Sampai dengan saat ini baru 2 ortu yg sudah memberikan sumbangan. 3. Setelah mendengar penjelasan bahwa setiap ortu/wali murid dikenai biaya yg sama atau dipukul rata tentang besaran sumbangan maka kami sampaikan bahwa hal itu tdk benar dan menyalahi aturan karena termasuk kategori pungutan yg dilarang sesuai Permendikbud No 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan dan Permendikbud No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. 4. Atas aduan dari Saudara dan Himbauan dari kami maka pihak sekolah dan komite sekolah kemudian memutuskan untuk membatalkan rencana kegiatan tersebut dan sudah mengembalikan sumbangan dari 2 ortu/wali murid yang sudah masuk. 5. Selanjutnya pihak sekolah mengajukan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan berjanji untuk lebih berhati-hati didalam merencanakan kegiatan agar tidak menyalahi aturan yg berlaku Demikian hasil klarifikasi kami di SDN Sukorejo, Kec. Mojotengah dan kami dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Wonosobo juga minta maaf atas kejadian ini dan semoga kedepan bisa lebih baik.

Keterangan TL
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 10 Juni 2026, 11:39:45 WIB
5 Hari 18 Jam 36 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(5/5)