Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-DtcpRV9CAfyGZkW

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
03 Juni 2026, 15:59:08 WIB
Judul Aduan
Berebut murid MI WONOKROMO
Isi Aduan
Tolong ditindak lanjuti pak bupati, murid sdn wonokromo yang semakin sedikit krn di MI WONOKROMO ada nilai plus nya dibangding SD, krn lbh banyak mengajinya, tapi mulai tahun ini anak kami yang ke 4 kami mau daftarkan di SD krn merasa keberatan dg iuran²dan program² di MI Maarif wonokromo, tapi yg membuat kami bimbang. Ketika kami mau mendaftarkan anak kami di SD, kami malamnya didatangi guru MI, malah saya dengar² seperti ada sedikit gesekan antara guru PAUD dan MI, krn dari pihak MI menginginkan guru PAUD disuruh merekomendasikan semua murid yang hampir lulus agar semua mendaftar ke MI bukan ke SD. Apakah sekolah yang harusnya jadi tempat pendidikan dan jadi contoh malah seolah megajari muridnya seperti persaingan.
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Lokasi Kejadian
Desa wonokromo
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Sudah TL

Ykh. Bapak/Ibu Terimakasih atas penyampaian informasi tambahan melalui kanal Lapor Bupati Kabupaten Wonosobo. Setiap laporan dan bukti pendukung yang sampaikan, kami terima sebagai salah satu bagian dari proses penanganan aduan. Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 31, ayat (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, ayat (2) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Maka bila mergacu pasal 31 UUD 1945 tersebut, setiap anak punya hak dan bebas menentukan pilihanya untuk menempuh pendidikan. Tidak boleh ada unsur paksaan untuk masuk ke salah satu sekolahan. Sebenarnya, baik SD maupun MI punya maksud dan tujuan yg sama dalam pendidikan yaitu sama2 ingin mencerdaskan kehidupan bangsa seperti tertuang dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945. Bila demikian sebenarnya tidak perlu ada persaingan antara SD dengan MI dalam mencari murid. Biarkan warga yang menentukan pilihanya sendiri. Terkait dengan SPMB maka kami sebenarnya sudah berkoordinasi dg Kemenag Kab. Wonosobo agar bersama-sama menanggulangi masalah ATS. Hasil klarifkasi kami dengan Kepala dan guru SDN Wonokromo memang SPMB di SDN Wonokromo hanya dapat 6 murid, sebagian besar sudah daftar di MI Wonokromo. Menanggapi aduan yang mengatakan banyaknya pungutan di MI Wonokromo maka kami tidak punya kewenangan untuk memberi komentar karena MI Wonokromo berada dibawah kewenangan Kemenag Kab. Wonosobo. Sementara di SD Negeri sendiri berlaku larangan memungut iuran, sedangkan SD swasta masih diijinkan untuk menarik dana dari masyarakat dengan catatan harus dimusyawarahkan bersama, tidak memberatkan warga dan yg tidak mampu tetap dibantu. Demikian penjelasan dari kami, apabila ada kekuranganya kami mohon maaf yg sebesar-besarnya

Keterangan TL
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 10 Juni 2026, 12:25:30 WIB
6 Hari 20 Jam 26 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(4/5)