Tidak ada foto kejadian
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Ykh. Bapak/Ibu Terimakasih atas penyampaian informasi tambahan melalui kanal Lapor Bupati Kabupaten Wonosobo. Setiap laporan dan bukti pendukung yang sampaikan, kami terima sebagai salah satu bagian dari proses penanganan aduan. Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 31, ayat (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, ayat (2) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Maka bila mergacu pasal 31 UUD 1945 tersebut, setiap anak punya hak dan bebas menentukan pilihanya untuk menempuh pendidikan. Tidak boleh ada unsur paksaan untuk masuk ke salah satu sekolahan. Sebenarnya, baik SD maupun MI punya maksud dan tujuan yg sama dalam pendidikan yaitu sama2 ingin mencerdaskan kehidupan bangsa seperti tertuang dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945. Bila demikian sebenarnya tidak perlu ada persaingan antara SD dengan MI dalam mencari murid. Biarkan warga yang menentukan pilihanya sendiri. Terkait dengan SPMB maka kami sebenarnya sudah berkoordinasi dg Kemenag Kab. Wonosobo agar bersama-sama menanggulangi masalah ATS. Hasil klarifkasi kami dengan Kepala dan guru SDN Wonokromo memang SPMB di SDN Wonokromo hanya dapat 6 murid, sebagian besar sudah daftar di MI Wonokromo. Menanggapi aduan yang mengatakan banyaknya pungutan di MI Wonokromo maka kami tidak punya kewenangan untuk memberi komentar karena MI Wonokromo berada dibawah kewenangan Kemenag Kab. Wonosobo. Sementara di SD Negeri sendiri berlaku larangan memungut iuran, sedangkan SD swasta masih diijinkan untuk menarik dana dari masyarakat dengan catatan harus dimusyawarahkan bersama, tidak memberatkan warga dan yg tidak mampu tetap dibantu. Demikian penjelasan dari kami, apabila ada kekuranganya kami mohon maaf yg sebesar-besarnya
Belum ada keterangan.