Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-JVtgCnK6ZKjTTkB

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
16 September 2026, 15:43:33 WIB
Judul Aduan
Pengadaan unit komputer di SMP NEGERI 2 WONOSOBO
Isi Aduan
SMP NEGERI 2 WONOSOBO membutuhkan beberapa unit komputer untuk menunjang kegiatan belajar mengajar siswa,dan juga membebankan sumbangan kepada wali murid,besaran sumbangan minimal 250 ribu,bukan kah pengadaan fasilitas komputer di sekolah negeri sudah di backup pemerintah,kan ada anggaran untuk fasilitas sekolah negeri,setiap kelas dibebankan 3 unit komputer,sedangkan untuk kelas 7 itu ada beberapa kelas,dan ditetapkan setiap wali murid dengan iuran 400 ribu untuk komputer,dan 250 ribu untuk sumbangan"sukarela",saya mau tanya dengan dinas terkait,disini di bawah Dinas Pendidikan,apakah dibenarkan untuk pengadaan komputer dibebankan kepada wali murid? Apakah anggaran dari pemerintah tidak bisa membackup hal tersebut?,tolong segera ditindak lanjuti permasalahan ini untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Wonosobo,segera memanggil kepala sekolah SMP 2 WONOSOBO,atau dinas terkait sidak langsung untuk mengatasi permasalahan ini,terima kasih
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Lokasi Kejadian
Wonosobo jawa tengah
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Sudah TL

Terima kasih atas laporan dan kepedulian Saudara terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonosobo. Menindaklanjuti aduan mengenai kebutuhan perangkat komputer dan dugaan pembebanan biaya kepada wali murid di SMP Negeri 2 Wonosobo, Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga telah melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah. Berdasarkan hasil klarifikasi, SMP Negeri 2 Wonosobo memang membutuhkan tambahan perangkat komputer untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Dalam upaya memenuhi kebutuhan tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa terdapat sumbangan sukarela dari masyarakat. Pihak sekolah menegaskan bahwa tidak pernah menetapkan atau melakukan pungutan sebagaimana besaran yang disampaikan dalam pengaduan, yaitu Rp400.000,00 untuk pengadaan komputer dan Rp250.000,00 untuk sumbangan. Bagi orang tua/wali murid yang berkenan memberikan sumbangan dipersilakan, sedangkan bagi yang tidak memberikan sumbangan juga tidak menjadi persoalan dan tidak memengaruhi pelayanan pendidikan maupun hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran. Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada prinsipnya terus berupaya memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan melalui penganggaran pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta skala prioritas pembangunan pendidikan. Kami juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan negeri harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan tidak membebani peserta didik/orang tua secara wajib. Setiap bentuk dukungan masyarakat harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi persyaratan untuk memperoleh layanan pendidikan. Demikian tanggapan ini disampaikan berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak SMP Negeri 2 Wonosobo. Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan tetap melakukan pembinaan dan pemantauan agar penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta didik. Atas perhatian dan kepedulian Saudara terhadap kemajuan pendidikan di Kabupaten Wonosobo, kami sampaikan terima kasih.

Keterangan TL
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga

Waktu Proses
Selesai pada: 17 September 2026, 08:26:01 WIB
16 Jam 43 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(2/5)