Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Terima kasih atas laporannya. Kami telah melakukan konfirmasi dengan Pemerintah Desa Krinjing Kec. Watumalang serta melakukan penggalian informasi dari masyarakat dan peninjauan ke lokasi obyek laporan yaitu di Dusun Depok RT 07 RW 02. Selanjutnya dari hasil peninjauan lapangan tidak ditemukan adanya indikasi pembuangan dari saluran WC menuju saluran umum di tengah permukiman Dusun Depok Desa Krinjing Kecamatan Watumalang. Informasi yang didapat dari keterangan warga sekitar lokasi, menyatakan tidak pernah melihat kotoran BAB/tinja berada pada saluran tersebut. Keterangan Tindak Lanjut 1. Sudah dilaksanakan komunikasi dan penggalian informasi dengan Pemerintah Desa Krinjing dan warga sekitar lokasi. 2. Sudah dilaksanakan langkah identifikasi kondisi saluran umum di Dusun Depok RT 07 RW 02 Desa Krinjing dan tidak ditemukan indikasi pembuangan kotoran BAB/tinja pada lokasi tersebut. Kondisi saluran tidak terdapat bau yang mengganngu hanya sedikit kurang terawat karena kondisi saluran tersebut terbentuk secara alamiah dan belum pernah tersentuh pembangunan fisik. 3. Pemerintah Desa Krinjing telah mengatur regulasi tentang kewajiban setiap bangunan rumah wajib memiliki jamban/jumbleng dan larangan pembuangan saluran WC ke saluran umum baik di wilayah pemukiman maupun di luar pemukiman desa melalui Peraturan Desa Krinjing Nomor 6 Tahun 2016. 4. Apabila diperlukan, Tim Teknis Sanitasi DPUPR Kab. Wonosobo siap mendampingi kegiatan pembinaan pengelolaan sanitasi oleh masyarakat..
Yth. Pelapor Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan Anda. Terkait perilaku BABS di Dusun Depok Krinjing Watumalang akan segera kami tindak lanjuti untuk melakukan verifikasi lapangan dan menyusun tindak lanjut berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, Puskesmas Wilayah dan Bidan Desa setempat. Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam Sehat.
:-
Belum ada keterangan.