Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLG-O38FzEyr4tqmhAV

Foto Aduan

Tidak ada foto dilampirkan

Bukti Tindaklanjut

dpmptsp

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
02 Juli 2026, 10:44:05
Judul Aduan
permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
Isi Aduan
kami permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang kami ajukan sejak tanggal 29 Januari 2026 - KBLI 08103 -Penggalian Kerikil / Sirtu - Lokasi di Tlogomulyo Kecamatan Kertek Kesesuaian lokasi sesuai dengan Perda 4/2023 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2023 – 2043 Latar Belakang Masalah dan Kronologis a. 29 Januari 2026 : mengajukan PKKPR upload OSS b. 04 Februari 2026 : perbaikan dokumen nitifikasi OSS c. 10 Februari 2026 : upload revisi dokumen PKKPR d. 11 Februari 2026 : on the spot bersama Tata Ruang DPUPR e. 16 Maret 2026 : dokumen done f. 16 Maret 2026 : Pembayaran SPS PNPB untuk PTP dan Penerbitan KKPR g. 17 Maret 2026 : Inspeksi dan Tijauan lokasi ATR BPN h. 18 Maret 2026 – 27 Maret 2026 merupakan block leave cuti lebaran i. 30 Maret 2026 : Permintaan proposal sebagai lampiran permohonan PTP j. 13 April 2026 : Follow Up ke ATR BPN k. 29 April 2026 : Follow Up ke Kemen ATR BPN l. 25 Mei 2026 : Permohonan Audiensi kepada stake holder dan dinas terkait Mitigasi dan Justifikasi 1. Sudah mulai banyaknya pekerjaan pembangunan infrastruktur baik PSN, APBN, APBD dan TL yang membutuhkan material alam 2. Mayoritas pembangunan infrasturktur di Kabupaten Wonosobo menggunakan material tidak berijin 3. Himbauan dan Anjuran dari Sekda Kabupaten Wonosobo untuk mengurus dan membuat Ijin Usaha Jasa Pertambangan 4. PP 28/2025 dimana menyebutkan “Instansi berwenang dapat menerbitkan KKPR tanpa menunggu hasil PTP” sesuai dengan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dengan mekanisme Fiktif Positif jo PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang” 5. Fiktif Positif dalam system OSS adalah ketentuan hukum yang menyatakan bahwa jika permohonan perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha tidak ditindak lanjuti oleh instansi berwenang dalam jangka waktu tertentu, makan permohonan tersebut dianggap disetujui secara hukum. karena dengan lambatnya birokrasi perijinan terkait pertambangan di kabupaten wonosobo, terkesan OPD jadi cenderung membiarkan PETI pertambangan tanpa ijin, sebagai tambahan informasi kabupaten wonosobo belum ada yang yang memilik IUP OP sehingga proyek infrastruktur yang menggunakan material alam, mengutip dan menyasur bahasa dari mas Agus Kadis ESDM Prov Jateng : "material alam berasal dari Spanyol (spaaro Nyolong)" mohon support dan efformya terima kasih berkas aduan bisa didownload di link : w-sb.org/berkasaduangalianc
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

dpmptsp

Carbon Copy:

kertek

Tindak Lanjut

dpmptsp
Sudah TL

Terimakasih atas laporannya. Menanggapi permohonan PKKPR saudara terkait permohonan PT. Berkah Bumi Sindoro, untuk Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sudah terbit dengan Nomor : 33.07/PTP/01/107/IV/2026 Tanggal 28 April 2026 atas nama Zaenal Arifin (PT. Berkah Bumi Sindoro), bahwa maasih dalam proses pemeriksaan administrasi di DPU terhadap beberapa data. Demikian untuk diketahui terimakasih.

Keterangan TL
dpmptsp

-

Waktu Proses
Selesai pada: 06 Juli 2026, 13:40:43
4 Hari 2 Jam 56 Menit
Rating Penyelesaian
(3/5)