Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-PhkOqfiYR5GdyQu

Foto Aduan

Bukti Tindaklanjut

Satuan Polisi Pamong Praja

Dinas Lingkungan Hidup

Belum ada bukti tindaklanjut

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kecamatan Wonosobo

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
28 Juni 2026, 10:45:52 WIB
Judul Aduan
bendung dan penambangan pasir batu
Isi Aduan
Pembangunan bendung sungai yang berdampak arus jadi tidak beraturan,,serta dbawahnya persis melakukan kegitan penambangan/pengambilan pasir dan batu secara ilegal. Sehingga memicu terjadinya erosi tanah dan bagunan yang berada di atasnya. Sudah pernah diperingatkan cuma tetap masih melakukan hal tersebut. Tolong perhatian dan tindakan dari pemerintah untuk menindak dengan tegas. Karena ketika musim penghujan, penghuni di atas merasa was was. Terima kasih
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Satuan Polisi Pamong Praja Dinas Lingkungan Hidup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Wonosobo
Lokasi Kejadian
jlamprang permai Rt 003 Rw 004 jlamprang wonosobo
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Satuan Polisi Pamong Praja
Sudah TL

Terima kasih atas aduannya, akan kami tindak lanjut.

Dinas Lingkungan Hidup
Sudah TL

Terima kasih atas informasi dan kepedulian yang telah disampaikan. Menindaklanjuti aduan terkait kegiatan pengambilan pasir, kami telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Berdasarkan hasil koordinasi dan pengecekan lapangan bersama Satpol PP serta DPMPTSP, diperoleh informasi sebagai berikut: Telah dilakukan pengecekan lokasi bersama Satpol PP dan DPMPTSP. Sdr. Suparman mengambil pasir untuk keperluan pribadi, yaitu menguruk jalan menuju area persawahan miliknya. Sdr. Suparman telah menyatakan kesediaannya untuk menghentikan kegiatan pengambilan pasir tersebut. Terima kasih atas partisipasi dan kepedulian Bapak/Ibu dalam menjaga lingkungan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Sudah TL

Terima kasih atas laporannya. Telah dilakukan cek lokasi pada tanggal 29 Juni 2026 bersama Satpol PP dan Tim dari Kelurahan Jlamprang, dengan hasil sebagai berikut : 1. Di lokasi tersebut dijumpai penggalian/ pengambilan pasir secara manual yang dilakukan oleh Sdr. Suparman, warga Kelurahan Jlamprang RT. 03 RW. 04 2. Pengakuan Sdr. Suparman, pasir tersebut akan digunakan secara pribadi untuk menguruk/ pengerasan jalan menuju area persawahan miliknya dan pasir tidak diperjual belikan. Sdr. Suparman juga mengakui tidak memiliki izin penambangan pasir sungai dari Dinas terkait 3. Satpol PP bersama tim gabungan telah memberikan arahan dan himbauan bahwa pengambilan pasir sungai agar dihentikan dan agar Sdr. Suparman segera mengurus perizinan 4. Sdr. Suparman bersedia menghentikan pengambilan pasir sungai dan akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Jlamprang terkait perizinan pengambilan pasir sungai

Kecamatan Wonosobo
Sudah TL

Yth.Pelapor Terima kasih atas laporan yang telah Bapak/Ibu sampaikan melalui aplikasi Lapor Bupati. Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan terkait permasalahan yang terjadi. Sebagai tindaklanjut kami akan berkoordinasi dengan Kelurahan Jlamprang, Satpol PP dan DPMPTSP untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Keterangan TL
Satuan Polisi Pamong Praja

1. Personel Satpol PP bersama tim dari Kelurahan Jlamprang dan DPMPTSP Kab. Wonosobo melakukan cek lokasi 2. Di lokasi tersebut dijumpai penggalian / pengambilan pasir secara manual yg dilakukan Sdr. Suparman , warga Kelurahan Jlamprang RT 03 RW 04 3. Pengakuan Sdr. Suparman, pasir tersebut akan digunakan secara pribadi untuk menguruk/pengerasan jalan menuju area persawahan miliknya dan pasir tidak diperjual belikan. Sdr. Suparman juga mengakui tidak memiliki ijin penambangan pasir sungai dari Dinas terkait 4. Satpol PP bersama tim gabungan telah memberikan arahan dan himbauan bahwa pengambilan pasir sungai agar dihentikan dan agar Sdr. Suparman segera mengurus perizinan 5. Sdr. Suparman bersedia menghentikan pengambilan pasir sungai dan akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Jlamprang terkait perizinan pengambilan pasir sungai

Dinas Lingkungan Hidup

Belum ada keterangan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

-

Kecamatan Wonosobo

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 01 Juli 2026, 21:57:17 WIB
3 Hari 11 Jam 12 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(4/5)