Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBWA-Q9uD3nl6dxUZEcz

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
14 Juni 2026, 22:43:20 WIB
Judul Aduan
apakah uang bpnt boleh di ambil uang saja
Isi Aduan
Assalamungalaiqum saya mau naya pak apakah uang bpnt di ambil uang saja apa boleh .karna kalo di belanjakan sembako oleh pendamping tidak seauiai dengan 600 ribu
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Lokasi Kejadian
wonosobo
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Sudah TL

Terimakasih atas laporan aduan ke Kami. kami mengerti kegundahan Saudara terkait layanan BPNT. Berdasarkan dasar aturan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), khususnya Pasal 15 dan Pasal 16: - Saldo bantuan BPNT sepenuhnya merupakan hak milik penerima manfaat. ​ - Penerima manfaat berhak mengambil saldo secara tunai ATAU membelanjakan sendiri di pedagang/e-warung yang bekerja sama. ​ - DILARANG KERAS: Pendamping sosial, petugas, atau pihak lain menguasai kartu, PIN, mengambilkan uang, membelanjakan, menentukan jenis barang, maupun memotong nilai bantuan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran aturan dan merugikan penerima manfaat. Wa’alaikumussalam Pak, saya jelaskan dengan jelas ya: sehingga Boleh dan berhak Bapak ambil uang tunai saja. Aturan terbaru 2026, BPNT sudah disalurkan tunai ke rekening/KKS Bapak, bukan lagi paket sembako. Pendamping TIDAK BOLEH membelanjakan atau menentukan barang, itu hak penuh Bapak untuk belanja sendiri di warung/pasar mana saja. Semoga penyampaian cukup menjelaskan. Terimakasih

Keterangan TL
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 15 Juni 2026, 12:08:13 WIB
13 Jam 25 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(4/5)