Tidak ada foto kejadian
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Terimakasih atas laporan aduan ke Kami. kami mengerti kegundahan Saudara terkait layanan BPNT. Berdasarkan dasar aturan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), khususnya Pasal 15 dan Pasal 16: - Saldo bantuan BPNT sepenuhnya merupakan hak milik penerima manfaat. - Penerima manfaat berhak mengambil saldo secara tunai ATAU membelanjakan sendiri di pedagang/e-warung yang bekerja sama. - DILARANG KERAS: Pendamping sosial, petugas, atau pihak lain menguasai kartu, PIN, mengambilkan uang, membelanjakan, menentukan jenis barang, maupun memotong nilai bantuan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran aturan dan merugikan penerima manfaat. Wa’alaikumussalam Pak, saya jelaskan dengan jelas ya: sehingga Boleh dan berhak Bapak ambil uang tunai saja. Aturan terbaru 2026, BPNT sudah disalurkan tunai ke rekening/KKS Bapak, bukan lagi paket sembako. Pendamping TIDAK BOLEH membelanjakan atau menentukan barang, itu hak penuh Bapak untuk belanja sendiri di warung/pasar mana saja. Semoga penyampaian cukup menjelaskan. Terimakasih
Belum ada keterangan.