Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLG-QAZ135pPNTgMbFY

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Kecamatan Kepil

Menyiapkan preview PDF…

Buka PDF di tab baru

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
27 April 2026, 14:19:21 WIB
Judul Aduan
aduan terkait usaha penggilingan singkong dan padi di tengah permukiman yang menimbulkan kebisingan
Isi Aduan
aduan terkait usaha penggilingan singkong dan padi di tengah permukiman yang menimbulkan kebisingan akibat penggunaan mesin diesel serta debu sisa penggilingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan. Pelapor juga menyampaikan bahwa usaha tersebut telah menerima surat peringatan sebanyak tiga kali dari pihak terkait, namun masih tetap beroperasi.
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Kecamatan Kepil
Lokasi Kejadian
TANJUNGANOM, KEPIL, KABUPATEN WONOSOBO
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Kecamatan Kepil
Sudah TL

Yang bersangkutan sudah kami berikan Surat Teguran I, Surat Teguran II dan Surat Teguran III (surat teguran ketiga terlampir) untuk segera mengurus izin operasi. Sebelumnya sudah kami konfirmasi dan sampai dengan kami menjawab dan menindaklanjuti laporan ini, pemilik usaha penggilingan singkon dan padi tersebut sedang dalam proses mengajukan perizinan melalui OSS (bukti proses pengajuan perizinan terlampir)

Keterangan TL
Kecamatan Kepil

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 27 April 2026, 17:11:31 WIB
2 Jam 52 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(4/5)