Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBWA-QXvGN2ecgZlx3Fm

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
22 Mei 2026, 01:43:01 WIB
Judul Aduan
Cara mengubah & Penentuan Desil
Isi Aduan
Terutama bpjs PBI JK apakah bisa dibantu kawal sampai aktif kembali? Terkait dengan desil, kok bisa ya atas nama Juminah yang tidak Bekerja dan tidak ada penghasilan masuk desil 5. Penentuan desil berdasarkan data apa ya? Bagaimana cara mengubah dan update data desil sesuai dengan realitas nya? Siapa yang menentukan desil? Apakah dari kementerian langsung? Atau pengusulan desil dilakukan di tingkat kabupaten?
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Lokasi Kejadian
Rejosari, Mergosari, Sukoharjo
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Sudah TL

Yth. pelapor Menanggapi pertanyaan terkait BPJS PBI JK, pada prinsipnya kami akan membantu melakukan pengawalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar usulan reaktivasi dapat diproses kembali. Adapun terkait desil, perlu kami sampaikan bahwa penentuan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui pengolahan data kesejahteraan masyarakat berdasarkan sekitar 41 indikator. Indikator tersebut meliputi kondisi keluarga, pekerjaan, penghasilan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset bergerak maupun tidak bergerak, serta indikator sosial ekonomi lainnya. Pemerintah desa/kelurahan maupun pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menentukan desil. Desa/kelurahan hanya dapat mengusulkan pembaruan atau perbaikan data sesuai kondisi riil masyarakat di lapangan. Selanjutnya data tersebut akan diproses dan diolah kembali oleh BPS sebagai dasar penentuan desil. Apabila terdapat data yang dirasa belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos. Perlu dipahami bahwa pembaruan data tidak secara otomatis menyebabkan perubahan atau penurunan desil. Pembaruan dilakukan untuk memperbaiki kesesuaian data dengan kondisi nyata di lapangan, sedangkan perubahan desil tetap melalui proses verifikasi dan pengolahan data oleh BPS sesuai ketentuan yang berlaku. Hormat Kami, Dinas Sosial PMD Kabupaten Wonosobo

Keterangan TL
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 22 Mei 2026, 13:54:52 WIB
12 Jam 11 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(5/5)