Tidak ada foto kejadian
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Yth. pelapor Menanggapi pertanyaan terkait BPJS PBI JK, pada prinsipnya kami akan membantu melakukan pengawalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar usulan reaktivasi dapat diproses kembali. Adapun terkait desil, perlu kami sampaikan bahwa penentuan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui pengolahan data kesejahteraan masyarakat berdasarkan sekitar 41 indikator. Indikator tersebut meliputi kondisi keluarga, pekerjaan, penghasilan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset bergerak maupun tidak bergerak, serta indikator sosial ekonomi lainnya. Pemerintah desa/kelurahan maupun pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menentukan desil. Desa/kelurahan hanya dapat mengusulkan pembaruan atau perbaikan data sesuai kondisi riil masyarakat di lapangan. Selanjutnya data tersebut akan diproses dan diolah kembali oleh BPS sebagai dasar penentuan desil. Apabila terdapat data yang dirasa belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos. Perlu dipahami bahwa pembaruan data tidak secara otomatis menyebabkan perubahan atau penurunan desil. Pembaruan dilakukan untuk memperbaiki kesesuaian data dengan kondisi nyata di lapangan, sedangkan perubahan desil tetap melalui proses verifikasi dan pengolahan data oleh BPS sesuai ketentuan yang berlaku. Hormat Kami, Dinas Sosial PMD Kabupaten Wonosobo
Belum ada keterangan.