Logo Lapor Bupati

LaporBup!

Back

Detail Aduan

Foto Aduan

Tidak ada Foto

Data Aduan

No. Tiket Aduan : LBLB-RYnSiaP1T8U4QvM
Tanggal Aduan : 16 December 2025, 14:30:06
Judul Aduan : Susahnya Perpanjang Ijin Apotek
Isi Aduan : Kendala perpanjangan ijin apotek : 1. Untuk ijin apotek 2021, tidak muncul di menu pepanjangan karena belum OSS RBA. Solusinya bagaimana? 2. Ketika mengajukan ulang via OSS baru, proses verifikasi lama dan tidak ada kepastian, apa yg harus dilakukan? 3. Bagaimana cara merubah KBLI pada ijin usaha lama dari KBLI 47722 menjadi 47721? 4. Jika harus melakukan perijinan baru, bagaimana dg data usaha lama? 5. Tidak ada alur detail pelayanan step by step yang harus dilakukan sehingga tidak ada kepastian bagi pelaku usaha
OPD Terkait : dinkes
Tindaklanjut [TL] : Yth. Pelapor Selamat pagi. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan Anda. Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait susahnya perpanjangan izin apotek, bersama ini kami sampaikan tanggapan dan penjelasan resmi sebagai berikut: A. Penjelasan Umum Sejak diberlakukannya kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), pemerintah melakukan penyesuaian sistem secara nasional. Penyesuaian ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 beserta regulasi turunannya, yang berdampak pada mekanisme perizinan usaha, termasuk perizinan apotek. Perubahan sistem tersebut menyebabkan beberapa perizinan lama perlu dilakukan penyesuaian data agar dapat terintegrasi dengan OSS-RBA. B. Tanggapan atas Permasalahan yang Disampaikan 1. Izin Apotek Tahun 2021 Tidak Muncul di Menu Perpanjangan karena Belum OSS-RBA Izin apotek yang diterbitkan sebelum penerapan OSS-RBA memang tidak secara otomatis muncul pada menu perpanjangan. Pelaku usaha diwajibkan melakukan penyesuaian perizinan (migrasi data) ke dalam sistem OSS-RBA. Untuk jawaban lebih detail, bisa dating ke Mall Pelayanan Pablik (MPP) Kabupaten Wonosobo. 2. Proses Verifikasi OSS Lama dan Tidak Ada Kepastian Proses verifikasi (terutama ijin dasar) dalam OSS-RBA melibatkan verifikasi sistem pusat dan kementerian/lembaga / Dinas terkait, sehingga waktu penyelesaian dapat bervariasi. Apabila terjadi keterlambatan atau kendala teknis, pelaku usaha dapat: o Mengajukan pendampingan atau pengaduan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) setempat; 3. Perubahan KBLI dari 47722 menjadi 47721 Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dilakukan melalui menu perubahan data usaha pada OSS. Pelaku usaha dapat mengajukan perubahan KBLI dengan menyesuaikan bidang usaha apotek sesuai ketentuan terbaru. Apabila mengalami kesulitan teknis, pendampingan dapat diperoleh melalui DPMPTSP. 4. Perizinan Baru dan Keberlanjutan Data Usaha Lama Apabila diperlukan pengajuan perizinan baru, data usaha lama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), alamat usaha, dan riwayat perizinan tetap menjadi dasar administrasi. Pengajuan baru tidak menghapus keberadaan usaha lama, sepanjang data dan legalitas masih valid serta dapat ditelusuri dalam sistem OSS. 5. Tidak Tersedianya Alur Pelayanan yang Jelas Kami memahami bahwa keterbatasan informasi alur pelayanan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Saat ini pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem dan sosialisasi. Untuk memperoleh kejelasan langkah demi langkah (step by step), pelaku usaha sangat dianjurkan untuk berkonsultasi langsung dengan DPMPTSP agar mendapatkan pendampingan sesuai kondisi masing-masing usaha. Demikian surat jawaban ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggapan atas aduan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha apotek agar proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam Sehat.
Keterangan TL : Selesai ditindaklanjuti
Tanggal TL : 19 December 2025, 11:09:21
Durasi / Lama TL :
0 tahun 0 bulan 2 hari 20 jam 39 menit 15 detik
Status Aduan : Selesai
Beri Rating atas Jawaban TL : Belum ada Penilaian

Bukti Tindaklanjut