PENGADUAN DUGAAN KETIDAKSESUAIAN INFORMASI DAN TIDAK DITINDAKLANJUTINYA KESEPAKATAN MEDIASI TERKAIT USAHA PENGGILINGAN DI DUSUN MRANGGEN DESA TANJUNGANOM
Isi laporan
Kepada Yth.
Inspektur Daerah Kabupaten Wonosobo
di Wonosobo
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Reza Adi Prabowo
Alamat: Mranggen RT 01 RW 04, Desa Tanjunganom, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo
Dengan ini menyampaikan pengaduan terkait tindak lanjut penyelesaian permasalahan usaha penggilingan di Dusun Mranggen, Desa Tanjunganom, Kecamatan Kepil.
Pada tanggal 3 Juli 2026 telah dilaksanakan mediasi di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo dan telah dibuat Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh pihak pelapor dan pihak terlapor serta diketahui oleh Camat Kepil dan Kepala Desa Tanjunganom.
Dalam berita acara tersebut, antara lain disepakati bahwa seluruh kegiatan usaha penggilingan padi, jagung, singkong, kelapa maupun penggilingan lainnya akan dipindahkan dari lokasi usaha saat ini dalam jangka waktu 2,5 bulan sejak berita acara dibuat.
Dalam berita acara juga disebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu tersebut usaha tidak dipindahkan, pihak terlapor bersedia diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, sampai dengan saat ini kegiatan usaha masih berlangsung dan gangguan suara/kebisingan masih dirasakan oleh warga sekitar.
Saya memperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut telah disampaikan oleh pihak Pemerintah Desa Tanjunganom/Kepala Dusun Mranggen kepada pihak Kecamatan seolah-olah permasalahan telah selesai.
Menurut kondisi yang terjadi di lapangan, hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang saya alami karena kegiatan usaha masih berlangsung dan gangguan terhadap warga masih terjadi.
Oleh karena itu, saya memohon kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo untuk:
1. Memeriksa kebenaran informasi bahwa permasalahan tersebut telah dinyatakan selesai oleh Pemerintah Desa Tanjunganom/Kepala Dusun Mranggen.
2. Memeriksa tindak lanjut Pemerintah Desa Tanjunganom dan Kepala Dusun Mranggen terhadap Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal 3 Juli 2026.
3. Memeriksa apakah benar telah dilakukan pelaporan kepada Kecamatan bahwa permasalahan telah selesai.
4. Melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi di lapangan untuk mengetahui apakah usaha penggilingan masih beroperasi dan apakah gangguan kebisingan masih terjadi.
5. Meminta penjelasan mengenai dasar atau bukti yang digunakan untuk menyatakan permasalahan telah selesai, apabila memang terdapat laporan bahwa masalah tersebut telah selesai.
6. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas atau penyampaian informasi oleh aparatur pemerintahan desa, mohon dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
7. Mohon diberikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut secara tertulis kepada saya sebagai pelapor.
Demikian pengaduan ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan. Saya siap memberikan dokumen dan bukti pendukung apabila diperlukan.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.
Wonosobo, 28 September 2026
Hormat saya,
Reza Adi Prabowo