Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-U4cYMFbuT1FRoNV

Foto Aduan

Bukti Tindaklanjut

Inspektorat

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
28 September 2026, 10:05:22 WIB
Judul Aduan
Kurang Tegas Dalam Menindak Peraturan
Isi Aduan
PENGADUAN DUGAAN KETIDAKSESUAIAN INFORMASI DAN TIDAK DITINDAKLANJUTINYA KESEPAKATAN MEDIASI TERKAIT USAHA PENGGILINGAN DI DUSUN MRANGGEN DESA TANJUNGANOM Isi laporan Kepada Yth. Inspektur Daerah Kabupaten Wonosobo di Wonosobo Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Reza Adi Prabowo Alamat: Mranggen RT 01 RW 04, Desa Tanjunganom, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo Dengan ini menyampaikan pengaduan terkait tindak lanjut penyelesaian permasalahan usaha penggilingan di Dusun Mranggen, Desa Tanjunganom, Kecamatan Kepil. Pada tanggal 3 Juli 2026 telah dilaksanakan mediasi di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo dan telah dibuat Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh pihak pelapor dan pihak terlapor serta diketahui oleh Camat Kepil dan Kepala Desa Tanjunganom. Dalam berita acara tersebut, antara lain disepakati bahwa seluruh kegiatan usaha penggilingan padi, jagung, singkong, kelapa maupun penggilingan lainnya akan dipindahkan dari lokasi usaha saat ini dalam jangka waktu 2,5 bulan sejak berita acara dibuat. Dalam berita acara juga disebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu tersebut usaha tidak dipindahkan, pihak terlapor bersedia diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun demikian, sampai dengan saat ini kegiatan usaha masih berlangsung dan gangguan suara/kebisingan masih dirasakan oleh warga sekitar. Saya memperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut telah disampaikan oleh pihak Pemerintah Desa Tanjunganom/Kepala Dusun Mranggen kepada pihak Kecamatan seolah-olah permasalahan telah selesai. Menurut kondisi yang terjadi di lapangan, hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang saya alami karena kegiatan usaha masih berlangsung dan gangguan terhadap warga masih terjadi. Oleh karena itu, saya memohon kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo untuk: 1. Memeriksa kebenaran informasi bahwa permasalahan tersebut telah dinyatakan selesai oleh Pemerintah Desa Tanjunganom/Kepala Dusun Mranggen. 2. Memeriksa tindak lanjut Pemerintah Desa Tanjunganom dan Kepala Dusun Mranggen terhadap Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal 3 Juli 2026. 3. Memeriksa apakah benar telah dilakukan pelaporan kepada Kecamatan bahwa permasalahan telah selesai. 4. Melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi di lapangan untuk mengetahui apakah usaha penggilingan masih beroperasi dan apakah gangguan kebisingan masih terjadi. 5. Meminta penjelasan mengenai dasar atau bukti yang digunakan untuk menyatakan permasalahan telah selesai, apabila memang terdapat laporan bahwa masalah tersebut telah selesai. 6. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas atau penyampaian informasi oleh aparatur pemerintahan desa, mohon dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. 7. Mohon diberikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut secara tertulis kepada saya sebagai pelapor. Demikian pengaduan ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan. Saya siap memberikan dokumen dan bukti pendukung apabila diperlukan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih. Wonosobo, 28 September 2026 Hormat saya, Reza Adi Prabowo
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Inspektorat

Carbon Copy:

Satuan Polisi Pamong Praja
Lokasi Kejadian
Tanjunganom, Wonosobo, Jawa Tengah, 56374, Indonesia (Koordinat: -7.482426, 110.032501 | https://maps.google.com/?q=-7.482426,110.032501)
Peta Lokasi Kejadian Buka di Google Maps

Tindak Lanjut

Inspektorat
Sudah TL

Yth. Bapak/Ibu Pelapor. Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan melalui kanal LaporBup. Kami mengapresiasi partisipasi Bapak/Ibu dalam membantu kami meningkatkan pengawasan di Desa Tanjunganom, Kecamatan Kepil. Kami telah menerima dan mempelajari aduan Bapak/Ibu terkait “Dugaan Ketidaksesuaian Informasi dan Tidak Ditindaklanjutinya Kesepakatan Mediasi Terkait Usaha Penggilingan di Dusun Mranggen Desa Tanjunganom” Kami akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo

Keterangan TL
Inspektorat

Waktu Proses
Selesai pada: 30 September 2026, 08:33:04 WIB
1 Hari 22 Jam 28 Menit
Survei Kepuasan Pelapor
(2/5)
Ulasan / Feedback Pelapor:

"Sangat kurang puas"