Logo Lapor Bupati

LaporBup!

Back

Detail Aduan

Foto Aduan

Tidak ada Foto

Data Aduan

No. Tiket Aduan : LBLB-V8HlvZRrOoUyhc9
Tanggal Aduan : 18 October 2025, 05:44:44
Judul Aduan : TPG
Isi Aduan : Indikasi besaran TPG yang di dapatkan berbeda dari seharusnya.
OPD Terkait : disdikpora
Tindaklanjut [TL] : Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian yang disampaikan terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Perlu kami jelaskan bahwa: 1. Proses pencairan TPG dilakukan setelah seluruh data guru penerima diverifikasi dan divalidasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Apabila terjadi perbedaan atau keterlambatan pencairan, umumnya disebabkan oleh proses verifikasi data tersebut yang belum selesai atau adanya perbaikan data administrasi. 2. Perbedaan nominal TPG dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain: Adanya perubahan beban mengajar yang memengaruhi kelayakan jumlah jam tatap muka sesuai ketentuan minimal 24 jam per minggu. Pemotongan pajak penghasilan (PPh) yang disesuaikan dengan status kepegawaian dan golongan masing-masing guru. Adanya penyesuaian masa kerja atau pangkat/golongan, sehingga besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan TPG juga berubah. 3. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian dan instansi terkait agar pencairan TPG dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Kami menyarankan agar Bapak/Ibu guru dapat memastikan kembali keabsahan data di Dapodik dan berkoordinasi dengan operator sekolah atau bidang PTK Dinas Pendidikan apabila masih terdapat kendala. Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.
Keterangan TL : Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian yang disampaikan terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Perlu kami jelaskan bahwa: 1. Proses pencairan TPG dilakukan setelah seluruh data guru penerima diverifikasi dan divalidasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Apabila terjadi perbedaan atau keterlambatan pencairan, umumnya disebabkan oleh proses verifikasi data tersebut yang belum selesai atau adanya perbaikan data administrasi. 2. Perbedaan nominal TPG dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain: Adanya perubahan beban mengajar yang memengaruhi kelayakan jumlah jam tatap muka sesuai ketentuan minimal 24 jam per minggu. Pemotongan pajak penghasilan (PPh) yang disesuaikan dengan status kepegawaian dan golongan masing-masing guru. Adanya penyesuaian masa kerja atau pangkat/golongan, sehingga besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan TPG juga berubah. 3. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian dan instansi terkait agar pencairan TPG dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Kami menyarankan agar Bapak/Ibu guru dapat memastikan kembali keabsahan data di Dapodik dan berkoordinasi dengan operator sekolah atau bidang PTK Dinas Pendidikan apabila masih terdapat kendala. Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.
Tanggal TL : 18 October 2025, 15:12:09
Durasi / Lama TL :
0 tahun 0 bulan 0 hari 9 jam 27 menit 25 detik
Status Aduan : Selesai
Beri Rating atas Jawaban TL : Belum ada Penilaian

Bukti Tindaklanjut