Foto Aduan
Tidak ada Foto
Data Aduan
| No. Tiket Aduan | : | LBLB-V8HlvZRrOoUyhc9 |
|---|---|---|
| Tanggal Aduan | : | 18 October 2025, 05:44:44 |
| Judul Aduan | : | TPG |
| Isi Aduan | : | Indikasi besaran TPG yang di dapatkan berbeda dari seharusnya. |
| OPD Terkait | : | disdikpora |
| Tindaklanjut [TL] | : | Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian yang disampaikan terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Perlu kami jelaskan bahwa: 1. Proses pencairan TPG dilakukan setelah seluruh data guru penerima diverifikasi dan divalidasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Apabila terjadi perbedaan atau keterlambatan pencairan, umumnya disebabkan oleh proses verifikasi data tersebut yang belum selesai atau adanya perbaikan data administrasi. 2. Perbedaan nominal TPG dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain: Adanya perubahan beban mengajar yang memengaruhi kelayakan jumlah jam tatap muka sesuai ketentuan minimal 24 jam per minggu. Pemotongan pajak penghasilan (PPh) yang disesuaikan dengan status kepegawaian dan golongan masing-masing guru. Adanya penyesuaian masa kerja atau pangkat/golongan, sehingga besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan TPG juga berubah. 3. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian dan instansi terkait agar pencairan TPG dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Kami menyarankan agar Bapak/Ibu guru dapat memastikan kembali keabsahan data di Dapodik dan berkoordinasi dengan operator sekolah atau bidang PTK Dinas Pendidikan apabila masih terdapat kendala. Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih. |
| Keterangan TL | : | Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian yang disampaikan terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Perlu kami jelaskan bahwa: 1. Proses pencairan TPG dilakukan setelah seluruh data guru penerima diverifikasi dan divalidasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Apabila terjadi perbedaan atau keterlambatan pencairan, umumnya disebabkan oleh proses verifikasi data tersebut yang belum selesai atau adanya perbaikan data administrasi. 2. Perbedaan nominal TPG dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain: Adanya perubahan beban mengajar yang memengaruhi kelayakan jumlah jam tatap muka sesuai ketentuan minimal 24 jam per minggu. Pemotongan pajak penghasilan (PPh) yang disesuaikan dengan status kepegawaian dan golongan masing-masing guru. Adanya penyesuaian masa kerja atau pangkat/golongan, sehingga besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan TPG juga berubah. 3. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian dan instansi terkait agar pencairan TPG dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Kami menyarankan agar Bapak/Ibu guru dapat memastikan kembali keabsahan data di Dapodik dan berkoordinasi dengan operator sekolah atau bidang PTK Dinas Pendidikan apabila masih terdapat kendala. Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih. |
| Tanggal TL | : | 18 October 2025, 15:12:09 |
| Durasi / Lama TL | : |
0 tahun 0 bulan
0 hari
9 jam 27 menit
25 detik
|
| Status Aduan | : | Selesai |
| Beri Rating atas Jawaban TL | : | Belum ada Penilaian |