Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-XJyF7YM2aTioVt4

Foto Aduan

Bukti Tindaklanjut

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
08 Januari 2026, 21:30:22 WIB
Judul Aduan
Pungli
Isi Aduan
mohon bapak bupati Wonosobo tindak lanjuti penarikan Restribusi liar sebesar 1jt oleh kepala pasar Wadaslintang. karena sangat memberatkan dan memeras pedagang kecil.
OPD Terkait
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Lokasi Kejadian
Wadaslintang
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas laporan yang disampaikan terkait dugaan penarikan retribusi liar sebesar Rp1.000.000 oleh oknum di lingkungan Pasar Wadaslintang. Kami sangat prihatin dan menyesalkan apabila benar terjadi praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan etika pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkomitmen untuk melindungi hak-hak pedagang kecil dan memastikan seluruh pungutan di pasar dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, kami akan segera: Melakukan investigasi dan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk pengelola Pasar Wadaslintang. Menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungutan liar, sesuai dengan aturan hukum dan disiplin aparatur. Memperkuat pengawasan dan sistem retribusi pasar, agar tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga dan pedagang untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk pungutan tidak resmi. Kritik dan masukan seperti ini sangat penting bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan publik di Kabupaten Wonosobo. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Keterangan TL
Terima kasih atas perhatian dan laporan dari masyarakat terkait aktivitas di Pasar Wadaslintang. Setiap masukan seperti ini penting bagi kami sebagai bahan evaluasi agar pengelolaan pasar berjalan tertib, adil, dan memberi rasa aman bagi semua. Perlu kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, tidak dibenarkan adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Namun di sisi lain, kami juga memahami bahwa di lapangan terdapat kebutuhan bersama, seperti menjaga kebersihan lingkungan pasar dan keamanan pada malam hari, yang selama ini diupayakan secara swadaya agar aktivitas pasar tetap berjalan dengan nyaman. Ke depan, kami akan memastikan agar setiap bentuk pengelolaan dan pembiayaan kebutuhan pasar dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Pasar Wadaslintang sebagai ruang ekonomi rakyat yang aman, bersih, dan saling menghargai.
Waktu Proses
Selesai pada: 13 Januari 2026, 19:00:02 WIB
4 Hari 21 Jam 30 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(5/5)