Tidak ada foto kejadian
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
Terima kasih atas aduan dan keluhan yang Saudara sampaikan. Kami memahami betul kegelisahan dan beban yang dirasakan, terlebih dengan tanggungan keluarga serta kebutuhan hidup yang terus meningkat. Pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Perlu kami sampaikan bahwa status PPPK paruh waktu merupakan kebijakan nasional yang pengaturannya mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Skema paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh maupun tenaga honorer sebelumnya, baik dari sisi jam kerja, beban tugas, maupun pola penganggaran penghasilannya. Oleh karena itu, besaran penghasilan PPPK paruh waktu saat ini memang belum dapat disamakan dengan penghasilan saat masih berstatus honorer atau PPPK penuh. Terkait besaran penghasilan sekitar Rp650.000, perlu ditegaskan bahwa angka tersebut bukan dimaksudkan sebagai penurunan nilai penghargaan terhadap pengabdian, melainkan merupakan konsekuensi dari regulasi dan keterbatasan fiskal daerah yang harus mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak secara sepihak menurunkan gaji, melainkan menyesuaikan dengan skema dan ketentuan PPPK paruh waktu yang ditetapkan. Mengenai kejelasan ke depan, Pemerintah Daerah terus melakukan: Koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong evaluasi kebijakan PPPK paruh waktu, khususnya terkait kelayakan penghasilan. Pendataan dan evaluasi berkala, sebagai dasar pengusulan perbaikan skema, termasuk kemungkinan peningkatan status atau penyesuaian penghasilan apabila regulasi dan kemampuan anggaran memungkinkan. Kami mohon kesabaran dan pengertian Saudara. Aspirasi ini akan kami jadikan perhatian serius dan bahan perjuangan dalam komunikasi dengan pihak terkait. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang lebih adil dan manusiawi bagi seluruh tenaga yang telah mengabdi. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan, kesabaran, dan jalan terbaik bagi kita semua.