Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBWA-YuHXEDoo1dn8bob

Foto Aduan

Bukti Tindaklanjut

Kecamatan Leksono

Dinas Lingkungan Hidup

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
25 Oktober 2026, 23:48:58 WIB
Judul Aduan
limbah ilegal di capar kulon
Isi Aduan
Mohon ijin bapak melaporkan sehubungan adanya pembuangan limbah ilegal di area tersebut yg berlamatkan dukuh capar kulon lebih tepatnya di pertigaan jembatan pingit untuk dapat di tindak lanjuti karna sangat meresahkan bagi kami warga sekitar, trimakasih
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Kecamatan Leksono Dinas Lingkungan Hidup
Lokasi Kejadian
jamprang, Jlamprang, Wonosobo, Central Java, 56362, Indonesia (https://maps.google.com/?q=-7.418537,109.838391)
Peta Lokasi Kejadian Buka di Google Maps

Tindak Lanjut

Kecamatan Leksono
Sudah TL

waalaikumsalam, terimakasih atas laporan dan kepedulian saudara terkait pembuangan limbah songgok di lingkungan saudara.tim kecamatan sudah mengecek langsung ke lokasi dengan pihak desa. pihak desa juga sudah melakukan konfirmasi atau pengecekan langsung ke pembuat sagu di desa jlamprang, apakah betul melakukan pembuangan limbah di area jembatan pingit atau ada pihak lain yang membuang limbah dilokasi jembatan pingit. semoga masalahnya segera teratasi, dan hasilnya akan segera kami informasikan kepada saudara.

Dinas Lingkungan Hidup
Sudah TL

Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Saudara alami akibat adanya pembuangan limbah secara sembarangan yang menimbulkan bau menyengat di lingkungan sekitar. Menanggapi aduan yang disampaikan pada tanggal 26 Oktober 2026, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan Pemerintah Desa Jlamprang telah melakukan tinjauan ke lokasi pembuangan limbah di pertigaan Jembatan Pingit pada tanggal 27 Oktober 2026. 2. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, diketahui bahwa limbah tersebut berasal dari sisa pengolahan sagu aren milik salah satu warga Dusun Capar Kulon, Desa Jlamprang. 3. Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan arahan kepada pemilik usaha agar limbah yang dihasilkan ditampung atau disimpan sementara di lokasi usaha sebelum dilakukan pengolahan lebih lanjut, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar. 4. Pemerintah Desa Jlamprang akan melakukan pendampingan kepada pemilik usaha terkait pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan sagu aren tersebut. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi Saudara dalam melaporkan permasalahan lingkungan. Kami berharap kerja sama semua pihak dapat mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

Keterangan TL
Kecamatan Leksono

Dinas Lingkungan Hidup

Waktu Proses
Selesai pada: 28 Oktober 2026, 08:47:41 WIB
2 Hari 8 Jam 59 Menit
Survei Kepuasan Pelapor
Laporan telah selesai ditindaklanjuti. Penilaian & ulasan feedback diisi khusus oleh Pelapor melalui Tautan Pantauan Laporan.