Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBWA-aVgYfTZz4m5QXAy

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
15 Maret 2026, 22:39:15 WIB
Judul Aduan
Apakah Desa mewajibkan pasang papan spanduk RAB APBDes
Isi Aduan
Assalamualaikum... Apakah Desa mewajibkan pasang papan spanduk RAB APBDes
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Lokasi Kejadian
Wonosobo
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Sudah TL

Terimakasih sudah menghubungi kami, kami mengerti kebingungan Saudara atas aduan ini. terkait dengan penyampaian informasi rincian kegiatan dalam bentuk media visual atau infografis sudah di atur dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 39 Tahun 2024 pasal 3 ayat (2), bahwa Pemerintah Desa harus menyampaikan rincian kegiatan yang didanai oleh Dana Desa tahun beejalan dalam bentuk media visual atau infografis yang terintegrasi dengan data APBDesa dan dipasang pada lokasi strategis yang dapat diakses oleh masyarakat luas di setiap dusun paling lambat 1 bulan setelah Perdes tentang APBDesa ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke Dinas Sosial PMD Kab Wonosobo, Jl. Sabuk Alu No 35 Wonosobo atau bisa menghubungi melalui No Tlp 0286 323172

Keterangan TL
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 16 Maret 2026, 13:12:45 WIB
14 Jam 33 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(4/5)