Tidak ada foto kejadian
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Terimakasih sudah menghubungi kami, kami mengerti kebingungan Saudara atas aduan ini. terkait dengan penyampaian informasi rincian kegiatan dalam bentuk media visual atau infografis sudah di atur dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 39 Tahun 2024 pasal 3 ayat (2), bahwa Pemerintah Desa harus menyampaikan rincian kegiatan yang didanai oleh Dana Desa tahun beejalan dalam bentuk media visual atau infografis yang terintegrasi dengan data APBDesa dan dipasang pada lokasi strategis yang dapat diakses oleh masyarakat luas di setiap dusun paling lambat 1 bulan setelah Perdes tentang APBDesa ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke Dinas Sosial PMD Kab Wonosobo, Jl. Sabuk Alu No 35 Wonosobo atau bisa menghubungi melalui No Tlp 0286 323172
Belum ada keterangan.