Tidak ada foto kejadian
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Selamat malam Bapak/Ibu. Berikut kami informasikan tata cara mengenai layanan pembuatan akta kelahiran yaitu dapat didaftarkan secara offline dengan datang ke kantor layanan di Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), Kecamatan atau di Kantor Desa/Kelurahan. Untuk online melalui PANDAWA SAKTI dengan link website dukcapilonline.wonosobokab.go.id Berkas persyaratan sebagai berikut: 1. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/Desa). 2. Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua. 3. Kartu Keluarga (KK) orang tua. 4. KTP Elektronik kedua orang tua. 5. KTP Elektronik 2 orang saksi (cukup fotokopi atau foto dokumennya). Seluruh kepengurusan dan layanan ini tidak dipungut biaya (Gratis) Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan informasi kami di WA: 085111021909 Demikian, terimakasih. Salam Dukcapil Prima.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan informasi kami di WA: 085111021909