Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBWA-b36SVj7dTfKucw9

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
06 Juni 2026, 12:12:21 WIB
Judul Aduan
Membuat Akta Kelahiran
Isi Aduan
cara buat akta kelahiran gimana ya
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Lokasi Kejadian
wonosobo
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Sudah TL

Selamat malam Bapak/Ibu. Berikut kami informasikan tata cara mengenai layanan pembuatan akta kelahiran yaitu dapat didaftarkan secara offline dengan datang ke kantor layanan di Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), Kecamatan atau di Kantor Desa/Kelurahan. Untuk online melalui PANDAWA SAKTI dengan link website dukcapilonline.wonosobokab.go.id Berkas persyaratan sebagai berikut: 1. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/Desa). 2. Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua. 3. Kartu Keluarga (KK) orang tua. 4. KTP Elektronik kedua orang tua. 5. KTP Elektronik 2 orang saksi (cukup fotokopi atau foto dokumennya). Seluruh kepengurusan dan layanan ini tidak dipungut biaya (Gratis) Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan informasi kami di WA: 085111021909 Demikian, terimakasih. Salam Dukcapil Prima.

Keterangan TL
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan informasi kami di WA: 085111021909

Waktu Proses
Selesai pada: 06 Juni 2026, 19:56:27 WIB
7 Jam 44 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(5/5)