Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBWA-coiqUk1SpEYAhPy

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Lingkungan Hidup

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
31 Juli 2026, 09:22:11 WIB
Judul Aduan
Dampak PLTU Geodipa
Isi Aduan
Selamat malam min. Saya arum warga desa campursari kecamatan kejajar. Lebih tepatnya desa yang terkena dampak PLTU geodipa dusun ngandam desa sikunang, namun tidak pernah memenuhi kriteria menjadi desa binaan yg terdampak dan mendapat dana CSR dan bagi hasil. Sementara mata air kami asin tidak layak konsumsi, korosi pada atap rumah kami. Kerugian seperti apa lagi dan berapa lama lagi yang harus warga kami tanggung. Mohon bantuannya min .
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Lingkungan Hidup

Carbon Copy:

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bagian Perekonomian Bagian Kesejahteraan Rakyat Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bagian Pemerintahan
Lokasi Kejadian
ngandam desa sikunang
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Lingkungan Hidup
Sudah TL

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Menindaklanjuti aduan tersebut, pada hari Senin, 3 Agustus 2026, Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo telah melaksanakan survei lokasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Campursari, Kecamatan Kejajar. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup akan mengundang PT. Geo Dipa Energi Unit Dieng serta ahli di bidang tanah/geologi untuk memberikan penjelasan terkait kegiatan usaha di lokasi yang diadukan serta membahas langkah-langkah tindak lanjut atas aduan masyarakat. Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi Bapak/Ibu dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Wonosobo.

Keterangan TL
Dinas Lingkungan Hidup

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 05 Agustus 2026, 13:58:40 WIB
5 Hari 4 Jam 36 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(3/5)