Tidak ada foto kejadian
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Terimakasih sudah menghubungi kami, terkait dengan aduan Saudara kami sampaikan bahwa penetapan DPT sesuai tahapan Pilkades sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan pada tanggal 21 Agustus 2026, sesuai dengan ketentuan Permendagri 112 Tahun 2014 Pasal 20 Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh Panitia pemilihan tidak dapat diubah kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom "meninggal dunia" Terimakasih
"Hak demokrasi sebagai warga indonesia berarti hilang ya.. karna tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Sy yakin hal ini nanti akan menjadi masalah saat pelaksanaan pemilihan kepala desa berlangsung.. Kenapa sebelum DPS dibtetapkan tidak ada Coklit."