Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBWA-cv3Dp1VQF42fPpR

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
24 September 2026, 16:05:34 WIB
Judul Aduan
DPT Pilkades
Isi Aduan
Selamat Siang. Saya dari Desa Sojokerto. Jenis aduan Non fisik. Mohon Izin bertanya terkait dengan Pilkades di desa sojokerto khususnya. Ada beberapa warga asli Sojokerto dan mempunyai KTP desa sojokerto akan tetapi tidak terdaftar di DPT apakah nantinya bisa menggunakan hak pilihnya. Terimakasih mohon penjelasanya
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Lokasi Kejadian
Sojokerto, Leksono, Wonosobo, Central Java, Indonesia
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Sudah TL

Terimakasih sudah menghubungi kami, terkait dengan aduan Saudara kami sampaikan bahwa penetapan DPT sesuai tahapan Pilkades sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan pada tanggal 21 Agustus 2026, sesuai dengan ketentuan Permendagri 112 Tahun 2014 Pasal 20 Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh Panitia pemilihan tidak dapat diubah kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom "meninggal dunia" Terimakasih

Keterangan TL
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Waktu Proses
Selesai pada: 25 September 2026, 08:40:19 WIB
16 Jam 35 Menit
Survei Kepuasan Pelapor
(1/5)
Ulasan / Feedback Pelapor:

"Hak demokrasi sebagai warga indonesia berarti hilang ya.. karna tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Sy yakin hal ini nanti akan menjadi masalah saat pelaksanaan pemilihan kepala desa berlangsung.. Kenapa sebelum DPS dibtetapkan tidak ada Coklit."