Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Menanggapi aduan Saudara dengan Nomor Tiket Aduan: LBLB-gaS3o5fMtJL6WyP tanggal 27 Juli 2026 dengan judul Sampah Sembarangan Bertahun-tahun telah dilaksanakan koordinasi tindak lanjut Aduan Laporbup yang dihadiri oleh Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Lurah Mlipak, Perangkat Kelurahan Mlipak, serta Tim Teknis Dinas Lingkungan Hidup dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah pada Bab XII menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah guna mencegah terjadinya pembuangan sampah di luar fasilitas pengelolaan sampah. 2. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pemasangan banner larangan membuang sampah serta penutupan akses menuju lokasi pembuangan sampah liar di area setelah terowongan rel kereta api. 3. Akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan serta membiasakan pemilahan sampah dari sumber (rumah tangga) sebagai upaya pengurangan sampah. 4. Perangkat Kelurahan akan melaksanakan pemantauan secara berkala untuk memastikan lokasi tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar. Demikian tanggapan ini, atas saran, kritik dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Belum ada keterangan.