Logo Lapor Bupati

LaporBup!

Back

Detail Aduan

Foto Aduan

Tidak ada Foto

Data Aduan

No. Tiket Aduan : LBLB-hJdVREqB84HtTIv
Tanggal Aduan : 04 December 2025, 08:49:01
Judul Aduan : pemotongan bantuan
Isi Aduan : Pada hari selasa tgl 2 Desember 2025 dikantor desa Gunungtugel Kec Sukoharjo dilaksanakan penyaluran BLTS, menerima sebesar Rp. 900.000, akan tetapi dipotong oleh Kepala desa Gunungtugel Sdr. Budi setiawan dan anggota BPD desa, sebeser Rp. 100.000, alasanya untuk biaya pengambilan ke Wonosobo, apakah pemotongan bantuan diperbolehkan
OPD Terkait : dinsospmd
Tindaklanjut [TL] : Terimakasih atas aduan yang dismpaikan. Pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oleh Kepala Desa adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Untuk tindak lanjut dari aduan ini kami akan melakukan monev ke desa dan kami lakukan klarifikasi dan koordinasikan lagi dengan pemangku kepentingan termaksud. Terimaasih
Keterangan TL :
Tanggal TL : 04 December 2025, 10:21:12
Durasi / Lama TL :
0 tahun 0 bulan 0 hari 1 jam 32 menit 11 detik
Status Aduan : Selesai
Rating Jawaban TL :

Bukti Tindaklanjut