Logo Lapor Bupati

LaporBup!

Back

Detail Aduan

Foto Aduan

Tidak ada Foto

Data Aduan

No. Tiket Aduan : LBWA-hudrOUe4KTxYN9s
Tanggal Aduan : 08 September 2025, 08:26:16
Judul Aduan : PJU Padam 2 Minggu
Isi Aduan : Ijin melaporkan..penerangan jalan propinsi dah 2 minggu off..bisa laporkan ke Diknas terkait Dari Campursari sampai selomerto kuramg lebih 5 penerangan off semua pak Lokasi Las bubut Karya teknik jl.Ajibarang Secang No.32 Wonosobo
OPD Terkait : disperkimhub
Tindaklanjut [TL] : Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, sebelumnya izinkan kami memberikan sedikit informasi dan arahan terkait kewenangan dari tiap Status Jalan yang ada di Kabupaten Wonosobo dimana, Status Jalan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis kewenangan, yaitu : 1. Jalan Kabupaten : Sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas (Disperkimhub) atau Pemda Kabupaten Wonosobo. sehingga segala bentuk pemeliharaan dan pengadaan yang ada di status jalan tersebut merupakan bagian tanggung jawab dari Kabupaten itu sendiri, adapun Status Jalan Kabupaten Wonosobo dapat di lihat pada SK Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten Wonosobo Nomor : 620/415/2023 (https://drive.google.com/file/d/17m2Ui0bsmeCWbeJtatQ_ae1SiDKVHUZr/view) 2. Jalan Provinsi : Sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas (Dishub Provinsi) atau Pemerintah Provinsi. sehingga segala bentuk pemeliharaan dan pengadaan yang ada di status jalan tersebut merupakan bagian tanggung jawab dari Pemeritah Provinsi itu sendiri, adapun Status Jalan Provinsi Jawa Tengah dapat di lihat pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 622/2 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Ruas Jalan di Provinsi Jawa Tengah (https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/kepgub/SK%20622_2_2023%20Status%20Jalan%20Provinsi%20Jawa%20Tengah%202023.pdf) 3. Jalan Nasional : Sepenuhnya menjadi kewenangan Pusat atau Kementerian yang membidangi (Kementerian Perhubungan). sehingga segala bentuk pemeliharaan dan pengadaan yang ada di status jalan tersebut merupakan bagian tanggung jawab dari Pusat, adapun Status Jalan Nasional dapat di lihat pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional (https://binamarga.pu.go.id/konten/ebook_show/document/1904_ad9ed1320d352b9c97cd377f8ae41c15) Adapun Jalan yang bapak/ibu laporkan merupakan salah satu ruas Jalan dengan Status Jalan Nasional dengan Nama ruas Jalan BTS. KOTA WONOSOBO - KRETEK. sehingga perlu bapak/ibu ketahui itu merupakan kewenangan dari Pusat (Kementerian), adapun kami dari Dinas Perkimhub selaku dinas teknis di daerah akan berusaha untuk mengkoordinasikan hal tersebut ke bagian yang memiliki wewenang dalam menangani langsung status jalan tersebut.
Keterangan TL : Dikoordinasikan
Tanggal TL : 08 September 2025, 08:58:32
Durasi / Lama TL :
0 tahun 0 bulan 0 hari 0 jam 32 menit 16 detik
Status Aduan : Selesai
Rating Jawaban TL :

Bukti Tindaklanjut