Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-i6rlpw1MxK3Qe8A

Foto Aduan

Tidak ada foto dilampirkan

Bukti Tindaklanjut

organisasi

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
02 Juli 2026, 00:51:24
Judul Aduan
meminta kebijaksanaan bagi ASN 6 hari kerja
Isi Aduan
assalam wr wb. kepada yang terhormat bpk bupati wonosobo dan jajarannya ditempat. saya memohon meminta keadilan bagi ASN yang 6 hari kerja untuk libur mengikuti libur murid disemester 1 dan 2. atau opsi 2 semua ASN negeri 5 hari kerja walo madrasah tidak setuju karena antara madrasah dan dinas sudah berbeda naungan. karena ASN yang 6 hari kerja merasa rugi atau dirugikan. dengan rincian hitung-hitungan misal ASN 5 kerja 1 bulan rata2 4x libur dalam satu tahun 48 hari sabtu/48 kali libur. sedang ASN 6 Hari kerja paling bayak dalam 1 tahun 12 hari/kali dengan rincian persemester 6 hari/6kali itu pun ambil cuti. kita juga melihat ada kabupaten kebijakan bupati memeberi ASN yang 6 hari kerja liburnya mengikuti libur murid. sekian laporan harap diperhatikan dan menjadi periksa,atas kebijakan yang diambil oleh bpk semoga seadilwnya bagi masyarakat wonosobo. maaf apabila ada kata2 yang kurang berkenan dihati pak bupati,sekian terimakasih,wassalam wr. wb
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

organisasi

Carbon Copy:

disdikpora

Tindak Lanjut

organisasi
Sudah TL

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Kami mengapresiasi kepedulian Bapak/Ibu terhadap keseimbangan hari kerja bagi guru. Pengaturan 6 hari kerja bagi guru dalam seminggu disesuaikan dengan karakteristik penugasan dan kebutuhan layanan kepada masyarakat pada sektor pendidikan dengan memperhatikan tugas dan fungsi satuan pendidikan untuk menjawab kebutuhan pembelajaran siswa. Perlu dipahami bersama bahwa masa libur semester siswa bukan berarti libur bagi guru, sehingga guru tetap perlu menjalankan tugas profesional seperti kepersertaan dalam diklat/pengembangan kompetensi, menyusun perangkat pembelajaran, melakukan pemetaan asesmen, serta pelayanan masyarakat dan pembinaan komunitas sekolah sebagai bagian dari profesi guru di luar kegiatan belajar-mengajar. Dalam hal ini guru tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi jam kerja pegawai ASN minimal 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Terima kasih atas masukan yang membantu kami terus memperbaiki kebijakan pendayagunaan Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Keterangan TL
organisasi

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 08 Juli 2026, 20:45:09
6 Hari 19 Jam 53 Menit
Rating Penyelesaian
(4/5)