Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-io2Wvg6ItPJQwSK

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
26 Januari 2026, 17:27:09 WIB
Judul Aduan
Penarikan Uang LKS di tingkat SD
Isi Aduan
Ijin melaporkan. Masih terjadi saja praktik penarikan iuran LKS di SDN 2 Kemiriombo - kaliwiro. Beberapa bulan lalu (semester 1) saya sudah melaporkan ke disdikpora melalu DM di instagram, tp sampai sekarang ternyata masih saja ada tarikan iuran LKS di Sekolah tersebut. Anak saya sekarang duduk di kelas 3 SD tersebut sebanyak 2 siswa. Mohon tindakanya,agar praktik punglu iuran LKS ditiadakan.
OPD Terkait
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Lokasi Kejadian
Kemiriombo - kaliwiro
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Terima kasih atas aduan dan perhatian Saudara terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonosobo. Menindaklanjuti laporan terkait masih adanya penarikan iuran Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 2 Kemiriombo, Kecamatan Kaliwiro, kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah secara tegas melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati. Sehubungan dengan aduan tersebut, kami telah menginstruksikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Wonosobo untuk segera: Melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada pihak SD Negeri 2 Kemiriombo; Menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku; Memastikan praktik penarikan iuran LKS yang bersifat pungutan segera dihentikan. Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus menjaga agar penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tidak memberatkan orang tua/wali murid. Apabila di kemudian hari masih ditemukan praktik serupa, masyarakat dipersilakan untuk kembali melaporkan melalui kanal aduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Keterangan TL
Terima kasih atas aduan dan perhatian Saudara terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonosobo. Menindaklanjuti laporan terkait masih adanya penarikan iuran Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 2 Kemiriombo, Kecamatan Kaliwiro, kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah secara tegas melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati. Sehubungan dengan aduan tersebut, kami telah menginstruksikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Wonosobo untuk segera: Melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada pihak SD Negeri 2 Kemiriombo; Menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku; Memastikan praktik penarikan iuran LKS yang bersifat pungutan segera dihentikan. Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus menjaga agar penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tidak memberatkan orang tua/wali murid. Apabila di kemudian hari masih ditemukan praktik serupa, masyarakat dipersilakan untuk kembali melaporkan melalui kanal aduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Waktu Proses
Selesai pada: 27 Januari 2026, 12:57:29 WIB
19 Jam 30 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(5/5)