Tidak ada foto kejadian
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
Terima kasih atas aduan dan perhatian Saudara terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wonosobo. Menindaklanjuti laporan terkait masih adanya penarikan iuran Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 2 Kemiriombo, Kecamatan Kaliwiro, kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah secara tegas melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati. Sehubungan dengan aduan tersebut, kami telah menginstruksikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Wonosobo untuk segera: Melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada pihak SD Negeri 2 Kemiriombo; Menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku; Memastikan praktik penarikan iuran LKS yang bersifat pungutan segera dihentikan. Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus menjaga agar penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tidak memberatkan orang tua/wali murid. Apabila di kemudian hari masih ditemukan praktik serupa, masyarakat dipersilakan untuk kembali melaporkan melalui kanal aduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.