Tidak ada foto kejadian
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Carbon Copy:
Seluruh SKPD telah membayarkan Upah bagi tenaga PPPK Paruh Waktu sampai dengan bulan Maret 2026, adapun besaran upah yang diterima setiap bulan disesuaikan dengan nominal yang tertera pada Perjanjian Kerja ( PK) yang ditandatangani oleh pegawai PPPK Paruh Waktu, besaran upah yang diterima juga sesuai dengan penerimaan upah sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
-