Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-jKW9zIaceqgJ3vT

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
05 Maret 2026, 14:31:27 WIB
Judul Aduan
Gaji PPPK Paruh Waktu di Dinas Pendidikan
Isi Aduan
Sedikit cari tahu di google terkait upah pppk pw kabupaten Wonosobo, Kenapa saya pribadi besaran upahnya 555.000 ,,, dan banyak temen temen pppk pw kabupaten Wonosobo yang mendapat upah di antara 500.000 -600. 000 mohon penjelasannya
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Lokasi Kejadian
Kepil
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Sudah TL

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian Bapak/Ibu terkait besaran upah PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Wonosobo. Perlu kami sampaikan bahwa penetapan besaran upah PPPK Paruh Waktu mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan penghasilan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN (honorer) atau menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di daerah. Namun demikian, besaran yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda, karena perhitungannya mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: besaran penghasilan yang sebelumnya diterima sebagai tenaga honorer, data administrasi dan bukti pembayaran yang tercatat, sumber pendanaan serta ketentuan penganggaran pada masing-masing instansi. Oleh karena itu, nominal yang diterima oleh setiap PPPK Paruh Waktu tidak selalu sama dan tidak dapat langsung dibandingkan antar pegawai, karena dasar perhitungannya berasal dari data penghasilan sebelumnya yang dimiliki masing-masing individu. Apabila Bapak/Ibu merasa terdapat ketidaksesuaian pada besaran upah yang diterima, kami menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan instansi terkait, yaitu melalui sekolah masing-masing atau Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, dengan membawa bukti penghasilan sebelumnya agar dapat dilakukan pengecekan dan verifikasi data. Pemerintah Kabupaten Wonosobo sangat menghargai pengabdian para guru dan tenaga pendidikan, dan setiap masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian untuk perbaikan kebijakan ke depan. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Keterangan TL
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian Bapak/Ibu terkait besaran upah PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Wonosobo. Perlu kami sampaikan bahwa penetapan besaran upah PPPK Paruh Waktu mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan penghasilan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN (honorer) atau menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di daerah. Namun demikian, besaran yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda, karena perhitungannya mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: besaran penghasilan yang sebelumnya diterima sebagai tenaga honorer, data administrasi dan bukti pembayaran yang tercatat, sumber pendanaan serta ketentuan penganggaran pada masing-masing instansi. Oleh karena itu, nominal yang diterima oleh setiap PPPK Paruh Waktu tidak selalu sama dan tidak dapat langsung dibandingkan antar pegawai, karena dasar perhitungannya berasal dari data penghasilan sebelumnya yang dimiliki masing-masing individu. Apabila Bapak/Ibu merasa terdapat ketidaksesuaian pada besaran upah yang diterima, kami menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan instansi terkait, yaitu melalui sekolah masing-masing atau Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, dengan membawa bukti penghasilan sebelumnya agar dapat dilakukan pengecekan dan verifikasi data. Pemerintah Kabupaten Wonosobo sangat menghargai pengabdian para guru dan tenaga pendidikan, dan setiap masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian untuk perbaikan kebijakan ke depan. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Waktu Proses
Selesai pada: 09 Maret 2026, 09:34:55 WIB
3 Hari 19 Jam 3 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(5/5)