Logo Lapor Bupati

LaporBup!

Back

Detail Aduan

Foto Aduan

Tidak ada Foto

Data Aduan

No. Tiket Aduan : LBLB-jPUCecwv2O9I6Lf
Tanggal Aduan : 24 November 2025, 22:08:31
Judul Aduan : Permohonan Klarifikasi Penetapan Objek Pajak Reklame untuk UMKM
Isi Aduan : Kepada Yth. Bapak. Bupati Wonosobo Bersama ini dengan hormat saya mengajukan permohonan klarifikasi dan peninjauan ulang terhadap penetapan objek pajak reklame sebagaimana tercantum dalam surat BPPKAD Kabupaten Wonosobo Nomor: 900.1.13.1/489/BPPKAD, terkait papan nama usaha saya berukuran 5 meter x 1 meter, yang dipasang menempel di bangunan warung milik sendiri. Sebagai informasi tambahan, papan nama tersebut tidak bersifat komersial untuk disewakan kepada pihak lain, melainkan hanya digunakan sebagai identitas usaha agar masyarakat mudah mengenali lokasi warung. Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 44 Tahun 2024 Pasal 16, reklame yang digunakan sebagai identitas usaha dengan luasan tidak melebihi 1 m² dapat dikecualikan dari objek pajak reklame. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan bahwa papan nama tersebut merupakan bagian dari ciri khas usaha kecil mandiri, tidak menempati fasilitas umum, dan tidak mengganggu estetika kota. Maka saya memohon kebijaksanaan Bapak Bupati untuk : 1. Meninjau kembali penerapan pajak reklame terhadap papan nama usaha yang terpasang di tempat usaha milik sendiri. 2. Memberikan kejelasan atau petunjuk lebih lanjut agar pelaku usaha kecil seperti saya tidak mengalami beban pajak yang berlebihan atas papan nama usaha pribadi. Sebagai pelaku UMKM, saya berharap kebijakan yang dikeluarkan dapat mendorong pertumbuhan usaha kecil dan tidak menambah beban administrasi maupun biaya, selama usaha tersebut dikelola secara mandiri dan tidak bersifat komersial pihak ketiga. Demikian permohonan ini saya sampaikan dengan harapan dapat diterima dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Bupati, saya ucapkan terima kasih.
OPD Terkait : bppkad
Tindaklanjut [TL] : Kami sampaikan terimakasih atas laporan yang telah panjenengan sampaikan. Kami juga memahami atas ketidaknyamanan Bapak/Ibu atas hal tersebut. Adanya aduan ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menerangkan bahwa Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Sehingga Papan nama yang terpasang pada tempat usaha termasuk dalam Obyek Pajak Reklame karena “memperkenalkan” usaha. Apabila keberatan untuk dikenakan Pajak Reklame, maka bisa mengikuti ketentuan ukuran papan pengenal usaha yang luasnya tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi). Maturnuwun…..
Keterangan TL :
Tanggal TL : 25 November 2025, 09:24:11
Durasi / Lama TL :
0 tahun 0 bulan 0 hari 11 jam 15 menit 40 detik
Status Aduan : Selesai
Rating Jawaban TL :

Bukti Tindaklanjut