Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-jgfNRwsOhV9ZpzI

Foto Aduan

Bukti Tindaklanjut

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
27 Januari 2026, 19:28:39 WIB
Judul Aduan
pembayaran bpjs kesehatan
Isi Aduan
mengapa guru pns p3k membayar bpjs sampai 26x dalam satu tahun ? kurang lebih rincian pada gambar krna saya juga mengalami hal serupa
OPD Terkait
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Lokasi Kejadian
wonosobo
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Perlu kami sampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi ASN/PPPK pada prinsipnya dipotong satu kali setiap bulan, sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kondisi di mana terjadi pemotongan lebih dari 12 kali dalam satu tahun (misalnya sampai 26 kali), hal tersebut bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah, melainkan indikasi adanya kendala administratif atau teknis, seperti: Perubahan status kepesertaan BPJS (dari peserta mandiri ke PPU/PPPK), Peralihan atau sinkronisasi data antara instansi dengan BPJS, Pemotongan ganda akibat keterlambatan penyesuaian sistem penggajian, Akumulasi iuran yang tertunda pada bulan-bulan sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui BKD dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi data, serta memastikan hak-hak guru PPPK terpenuhi dengan baik. Apabila terbukti terjadi pemotongan berlebih, maka akan diupayakan penyesuaian atau pengembalian sesuai mekanisme yang berlaku.

Keterangan TL
Perlu kami sampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi ASN/PPPK pada prinsipnya dipotong satu kali setiap bulan, sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kondisi di mana terjadi pemotongan lebih dari 12 kali dalam satu tahun (misalnya sampai 26 kali), hal tersebut bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah, melainkan indikasi adanya kendala administratif atau teknis, seperti: Perubahan status kepesertaan BPJS (dari peserta mandiri ke PPU/PPPK), Peralihan atau sinkronisasi data antara instansi dengan BPJS, Pemotongan ganda akibat keterlambatan penyesuaian sistem penggajian, Akumulasi iuran yang tertunda pada bulan-bulan sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui BKD dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi data, serta memastikan hak-hak guru PPPK terpenuhi dengan baik. Apabila terbukti terjadi pemotongan berlebih, maka akan diupayakan penyesuaian atau pengembalian sesuai mekanisme yang berlaku.
Waktu Proses
Selesai pada: 28 Januari 2026, 11:25:33 WIB
15 Jam 57 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(5/5)