Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
Perlu kami sampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi ASN/PPPK pada prinsipnya dipotong satu kali setiap bulan, sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kondisi di mana terjadi pemotongan lebih dari 12 kali dalam satu tahun (misalnya sampai 26 kali), hal tersebut bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah, melainkan indikasi adanya kendala administratif atau teknis, seperti: Perubahan status kepesertaan BPJS (dari peserta mandiri ke PPU/PPPK), Peralihan atau sinkronisasi data antara instansi dengan BPJS, Pemotongan ganda akibat keterlambatan penyesuaian sistem penggajian, Akumulasi iuran yang tertunda pada bulan-bulan sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui BKD dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi data, serta memastikan hak-hak guru PPPK terpenuhi dengan baik. Apabila terbukti terjadi pemotongan berlebih, maka akan diupayakan penyesuaian atau pengembalian sesuai mekanisme yang berlaku.