Tidak ada foto kejadian
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Menanggapi aduan Saudara dengan Nomor Tiket Aduan: LBIG-jzLhmWks2BYOPgU tanggal 18 Februari 2026 dengan judul laporan: Sampah Setiap Desa Semoga Diangkut, terlebih dahulu kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, serta terima kasih atas perhatian dan kepedulian Saudara terhadap pengelolaan sampah di wilayah desa. Dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pengelolaan sampah di tingkat tapak merupakan tanggung jawab masing-masing individu dan harus dapat dikelola secara mandiri dari sumbernya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2026, pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab masing-masing desa sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas kendaraan angkutan sampah merupakan sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab masing-masing desa sebagai bagian dari operasional pengelolaan sampah, baik untuk pengangkutan ke tempat pengelolaan seperti Bank Sampah, TPS3R, maupun pengangkutan residu ke TPA. Pengelolaan sampah secara mandiri di tingkat tapak dapat berupa: a. Pemilahan sampah organik dan sampah anorganik. b. Pengolahan sampah organik dengan: Membuat jugangan organik yang dapat menampung sampah organik dari pasar. Menjadikan bahan pupuk kompos atau bahan pakan ternak yang dapat bekerja sama dengan pihak pengelola pertanian maupun peternakan. c. Pengolahan sampah anorganik melalui bank sampah di wilayah sekitar atau melalui pengepul setempat. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas saran, kritik, dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. Semoga sinergi dalam pengelolaan sampah dapat terus terjalin demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan lestari.
Belum ada keterangan.