Logo Lapor Bupati

LaporBup!

Back

Detail Aduan

Foto Aduan

Tidak ada Foto

Data Aduan

No. Tiket Aduan : LBLB-kvVXIL8yituw5TU
Tanggal Aduan : 31 August 2025, 11:16:14
Judul Aduan : Tambang Galian C Meresahkan
Isi Aduan : Pak, tambang pasir di wilayah kretek ke arah temanggung mulai merugikan lingkungan di sekitar, dampaknya air yang biasa kita buat kebutuhan sehari-hari terbatas, mohon segera diatasi.
OPD Terkait : dpupr
Tindaklanjut [TL] : Terima kasih atas aduan yang di ajukan, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Wonosobo, Sudah dialokasikan lokasi lokasi tertentu untuk kegiatan pertambangan batuan di antaranya berada di kecamatan Kertek. 2. Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah melakukan sosialisasi , penagawasan dan upaya pengendalian kepada pelaku usaha tambang terkait ketentuan dalam kegiatan usaha pertambangan. 3. Kegiatan pertambangan di lakukan di luar lokasi yang di tentukan dalam RTRW maka termasuk dalam kegiatan yang melanggar hukum. 4. Dampak lingkungan terhadap ketersediaan air, menjadi bahan untuk dokumen rencana tata ruang selanjutnya.
Keterangan TL : -;
Tanggal TL : 02 September 2025, 11:37:19
Durasi / Lama TL :
0 tahun 0 bulan 2 hari 0 jam 21 menit 5 detik
Status Aduan : Selesai
Rating Jawaban TL :

Bukti Tindaklanjut