Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-lKoWsX37pd6LFzw

Foto Aduan

Bukti Tindaklanjut

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
25 Februari 2026, 08:21:01 WIB
Judul Aduan
Permohonan Pemasangan lampu peringatan lalu lintas Lalu
Isi Aduan
Yth. Bapak Bupati Wonosobo Dengan hormat, Kami warga masyarakat sekaligus Wali Siswa SD Negeri 1 Ropoh, Kecamatan Kepil, bermaksud menyampaikan permohonan pemasangan lampu kuning (lampu peringatan lalu lintas) di depan area sekolah. Permohonan ini kami ajukan karena kondisi jalan di depan sekolah berbelok (menikung) sehingga pengendara yang datang dari arah selatan sering kali tidak dapat melihat dengan jelas ketika ada anak-anak sekolah menyeberang atau berjalan di tepi jalan. Ditambah lagi, pada pagi hari arus lalu lintas cukup ramai dan sebagian kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik dan masyarakat sekitar. Dengan adanya lampu peringatan lalu lintas, diharapkan para pengguna jalan dapat mengurangi kecepatan dan lebih waspada saat melintas di depan sekolah, sehingga keamanan anak-anak sekolah dapat lebih terjaga. Besar harapan kami kiranya Pemerintah Kabupaten dapat menindaklanjuti permohonan ini sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan generasi muda dan masyarakat. Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijakan Bapak Bupati, kami ucapkan terima kasih. Semoga Bapak senantiasa diberikan kesehatan, kemudahan, dan keberkahan dalam memimpin Kabupaten Wonosobo. Hormat kami, Warga dan Orang Tua Murid SD Negeri 1 Ropoh, Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo.
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan

Carbon Copy:

Kecamatan Kepil
Lokasi Kejadian
SD Negeri 1 Ropoh
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan
Sudah TL

Terima kasih atas informasi yang telah disampaikan kepada kami. Kami memahami atas kekhawatiran akibat dari kurangnya sarana penunjang keselamatan jalan dilokasi tersebut. menindaklanjuti laporan tersebut dapat kami sampaikan bahwa lokasi dimaksud akan kami inventarisir dan dilakukan assesment lokasi tersebut dikarenakan ruas tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi. Selain itu, sebelumnya sudah ada marka ZOSS yang sudah dipasang oleh Pemerintah Provinsi di ruas tersebut

Keterangan TL
Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 26 Februari 2026, 12:25:57 WIB
1 Hari 4 Jam 4 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(5/5)