Tidak ada foto kejadian
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Carbon Copy:
Terimakasih atas aduan Saudara Kami mengerti kekecewaan dan kesulitan Saudara. Untuk sementara ini akan kami tindak lanjuti dengan koordinasi lebih lanjut dengan desa dan kecamatan setempat. Terimakasih
"Yth. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Wonosobo Mohon maaf, jawaban "akan dikoordinasikan dengan desa dan kecamatan" sudah sering saya terima selama 5 tahun ini, namun sampai hari ini tidak ada realisasi pembayaran. Dan terkait aduan saya mengenai hak gaji/insentif sebagai Admin Desa yang belum dibayarkan selama lebih dari 4 tahun padahal sisa 2 bulan gaji yang belum dilunasi saya menuntut hak saya, saya mohon tindak lanjut ini tidak hanya berhenti pada koordinasi. Mohon bantuan untuk dapat dijelaskan secara konkret: 1. Kapan dan dengan siapa koordinasi dengan Desa dan Kecamatan akan dilakukan? 2. Berapa batas waktu penyelesaian untuk pembayaran hak saya tersebut? 3. Dasar hukum penganggaran untuk Admin Desa/Operator Desa di Kabupaten Wonosobo? 4. Saya bekerja atas perintah dan sepengetahuan Pemerintah Desa. Sesuai Permendagri 83 Tahun 2015 dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, hak atas penghasilan yang sah seharusnya dibayarkan. 5.Saya mohon kejelasan dan kepastian hukum, karena ini menyangkut hak hidup dan jerih payah saya selama saya bekerja di sana. Saya juga mohon Dinsospermades sebagai pembina Desa dapat: 1. Memanggil Kades dan Camat terkait untuk mediasi terbuka 2. Melakukan audit penggunaan ADD/DD terkait pos untuk admin/operator 3. Memberikan tenggat waktu yang jelas (misal 6 hari kerja) 4. Kapan dan dimana saya bisa menerima hak gaji/insentif saya dan dengan cara apa saya akan diberitahukan? Apabila tidak ada penyelesaian, terpaksa saya akan melanjutkan laporan ini ke Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, dan APH. Terima kasih."