Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-mO7TfnEH7izVjNr

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
02 Oktober 2026, 19:55:34 WIB
Judul Aduan
TUNTUT HAK GAJI ADMIN DESA
Isi Aduan
SURAT PENGADUAN TERBUKA Kepada Yth. Bapak Afif Nurhidayat Bupati Wonosobo di Tempat Perihal: Mohon Tindak Tegas Terkait Belum Dibayarkannya Hak Gaji Admin Desa Campursari, Kec. Kejajar Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini adalah mantan karyawan Admin Desa Campursari, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo. Melalui surat ini, saya memohon dengan sangat kepada Bapak Bupati untuk menindaklanjuti dan memberikan tindakan tegas kepada seluruh Perangkat Desa Campursari, Kecamatan Kejajar terkait hak saya yang belum dilunasi sampai saat ini. Adapun uraian masalahnya sebagai berikut: 1. Saya bekerja sebagai admin di Kantor Desa Campursari. Dari tahun 2024 sampai sekarang tahun 2026, masih terdapat *sisa 2 bulan gaji saya yang belum dibayarkan* sama sekali. 2. Selama 4 tahun saya sudah berulang kali membicarakan dan menagih hak tersebut kepada Pemdes Campursari. Namun pihak Pemdes selalu memberikan janji, PHP, dan kebohongan. Bahkan setelah saya memutuskan untuk resign, mereka tetap acuh tak acuh dan abai hingga sampai saat ini di tahun 2026. 3. Pada tahun 2025, saat Dana Desa sudah cair, pihak perangkat desa berjanji akan segera mengabari dan melunasi gaji saya. Namun ketika saya tagih, mereka beralasan saya sudah tidak kebagian jatah dananya. Padahal jelas di dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) Desa, pos untuk admin desa sudah dianggarkan. Menjadi pertanyaan besar, kemana larinya dana tersebut jika hak saya tidak diberikan? 4. Selama bekerja, saya banyak mendapatkan ketidakadilan, namun saya memilih diam. Kali ini saya sudah tidak sanggup lagi menutupi kebusukan mereka. 5. Sebagai tambahan informasi, sewaktu saya baru sebulan bekerja di Kantor Desa Campursari, kantor tersebut pernah didatangi oleh pihak Inspektorat Kabupaten Wonosobo. Saya yakin apabila ditelusuri lebih dalam, akan ditemukan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa. Maka dari itu, saya memohon: 1. Bapak Bupati berkenan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Wonosobo untuk melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan Dana Desa Campursari tahun anggaran 2019-2025. 2. Memerintahkan Kepala Desa dan Perangkat Desa Campursari untuk segera melunasi hak gaji saya yang tertunggak selama 2 bulan. 3. Memberikan pembinaan dan sanksi tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang kepada perangkat/admin desa lainnya. Demikian pengaduan ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya. Saya berharap keadilan masih ada untuk pekerja kecil seperti saya. Atas perhatian dan tindakan tegas dari Bapak Bupati, saya ucapkan terima kasih.
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Carbon Copy:

Kecamatan Kejajar
Lokasi Kejadian
Jalan Rake Watuhumalang, Pulosari, Campursari, Wonosobo, Central Java, 53456, Indonesia (Koordinat: -7.228713, 109.870368 | https://maps.google.com/?q=-7.228713,109.870368)
Peta Lokasi Kejadian Buka di Google Maps

Tindak Lanjut

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Sudah TL

Terimakasih atas aduan Saudara Kami mengerti kekecewaan dan kesulitan Saudara. Untuk sementara ini akan kami tindak lanjuti dengan koordinasi lebih lanjut dengan desa dan kecamatan setempat. Terimakasih

Keterangan TL
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Waktu Proses
Selesai pada: 06 Oktober 2026, 08:57:36 WIB
3 Hari 13 Jam 2 Menit
Survei Kepuasan Pelapor
(1/5)
Ulasan / Feedback Pelapor:

"Yth. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Wonosobo Mohon maaf, jawaban "akan dikoordinasikan dengan desa dan kecamatan" sudah sering saya terima selama 5 tahun ini, namun sampai hari ini tidak ada realisasi pembayaran. Dan terkait aduan saya mengenai hak gaji/insentif sebagai Admin Desa yang belum dibayarkan selama lebih dari 4 tahun padahal sisa 2 bulan gaji yang belum dilunasi saya menuntut hak saya, saya mohon tindak lanjut ini tidak hanya berhenti pada koordinasi. Mohon bantuan untuk dapat dijelaskan secara konkret: 1. Kapan dan dengan siapa koordinasi dengan Desa dan Kecamatan akan dilakukan? 2. Berapa batas waktu penyelesaian untuk pembayaran hak saya tersebut? 3. Dasar hukum penganggaran untuk Admin Desa/Operator Desa di Kabupaten Wonosobo? 4. Saya bekerja atas perintah dan sepengetahuan Pemerintah Desa. Sesuai Permendagri 83 Tahun 2015 dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, hak atas penghasilan yang sah seharusnya dibayarkan. 5.Saya mohon kejelasan dan kepastian hukum, karena ini menyangkut hak hidup dan jerih payah saya selama saya bekerja di sana. Saya juga mohon Dinsospermades sebagai pembina Desa dapat: 1. Memanggil Kades dan Camat terkait untuk mediasi terbuka 2. Melakukan audit penggunaan ADD/DD terkait pos untuk admin/operator 3. Memberikan tenggat waktu yang jelas (misal 6 hari kerja) 4. Kapan dan dimana saya bisa menerima hak gaji/insentif saya dan dengan cara apa saya akan diberitahukan? Apabila tidak ada penyelesaian, terpaksa saya akan melanjutkan laporan ini ke Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, dan APH. Terima kasih."