Foto Aduan
Tidak ada Foto
Data Aduan
No. Tiket Aduan | : | LBWA-mSAUcLnzXsH7T8M |
---|---|---|
Tanggal Aduan | : | 29 June 2025, 19:21:59 |
Judul Aduan | : | Aktifkan kereta api wonosobo |
Isi Aduan | : | tolong aktifkan kembali moda transportasi kereta api Wonosobo |
OPD Terkait | : | disperkimhub |
Tindaklanjut [TL] | : | Terima kasih atas informasinya. 1. Reaktivasi jalur kereta api merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Ditjen Perkeretaapian atau unit di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab langsung atas perkeretaapian. 2. Jalur Kereta Api Wonosobo–Purwokerto termasuk dalam salah satu rencana reaktivasi yang tercantum dalam studi kelayakan (Feasibility Study) yang disusun oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. Berdasarkan hasil studi tersebut, jalur ini masuk dalam daftar prioritas reaktivasi pada peringkat ke-4 untuk reaktivasi jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah. Selain itu Usulan reaktivasi jalur kereta api Wonosobo-Purwokerto sudah termasuk dalam review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah 2025-2045 3. Kami sudah ikut andil dengan mengajukan reaktivasi jalur kereta api termasuk pada saat Forum Group Discussion pada tanggal 1 Agustus 2024 di DPD Jawa Tengah |
Keterangan TL | : | |
Tanggal TL | : | 30 June 2025, 11:39:09 |
Durasi / Lama TL | : |
0 tahun 0 bulan
0 hari
16 jam 17 menit
10 detik
|
Status Aduan | : | Selesai |
Rating Jawaban TL | : |