Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBWA-n91S6QThJgfPeuB

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Kabupaten Wonosobo

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
04 Agustus 2026, 10:38:03 WIB
Judul Aduan
Pergantian Metode Pengajaran Al-Qur'an
Isi Aduan
Assalamu'alaikum wr wb Pak Bupati Saya selaku orang tua murid dari murid MIMA Kliwonan dalam hal ini melakukan pengaduan masyarakat, mengenai pengambilan keputusan program sekolah pergantian metode pengajaran al Qur'an ( Qiroati menjadi yanbua) dimana saya selaku orangtua murid merasa keberatan dengan adanya pengambilan keputusan tersebut secara sepihak tanpa persetujuan walimurid, dikarenakan kita sebagai walimurid mendaftarkan anak ke MI tersebut nilai ketertarikan program pengajaran mengaji al-Qur'an dg metode qiroati sesuai brosur madrasah. Mohon untuk ditindaklanjuti dikarenakan suara walimurid tidak didengarkan.
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Kabupaten Wonosobo

Carbon Copy:

Bagian Kesejahteraan Rakyat
Lokasi Kejadian
MI Ma'arif Kliwonan
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Kabupaten Wonosobo
Sudah TL

Yth. Saudara Pelapor, terimakasih atas aduannya, kami memahami keresahan saudara, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berikut kami sampaikan jawaban dari Kantor Kementrian Agama Kab. Wonosobo terkait aduan saudara: Poin hasil koordinasi Kepala Kankemenag dengan Kepala MI Maarif Kliwonan tentang pembelajaran yang persoalkan oleh wali murid: 1. Pihak wali murid menghendaki pihak Madrasah memfasilitasi pembelajaran dengan metode Qira'ati. 2. Pihak Madrasah dalam pembelajaran baca Al Qur'an menggunakan metode Qira'ati dan Yambua. 3. Pihak Madrasah akan memfasilitasi murid yang mengaji dengan metode Qira'ati sampai selesai. 4. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bermusyawarah secara internal. 5. Kedua pihak sepakat mendukung kegiatan terkait mengaji di MI Ma'arif Kliwonan dan akan bermusyawarah untuk bersama memberikan yang terbaik bagi proses kegiatan mengaji murid. 6. Kepala Kantor Kemenag Wonosobo telah memberikan arahan dan masukkan serta pembinaan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan bermusyawarah. 7. Musyawarah bersama pihak-pihak terkait persoalan ini akan dilakukan pada Kamis 20 Agustus 2026 di MI Ma'arif Kliwonan. Terimakasih.

Keterangan TL
Kabupaten Wonosobo

Aduan telah ditindaklanjuti

Waktu Proses
Selesai pada: 20 Agustus 2026, 11:00:42 WIB
16 Hari 0 Jam 22 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(3/5)