Logo Lapor Bupati

LaporBup!

Back

Detail Aduan

Foto Aduan

Tidak ada Foto

Data Aduan

No. Tiket Aduan : LBSP-ocs5pN4ah6nYI7l
Tanggal Aduan : 23 June 2025, 10:57:11
Judul Aduan : Pembuangan Sampah di Sungai Desa Kuripan, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo
Isi Aduan : Berdasarkan foto yang saya ambil di Desa Kuripan, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, terlihat jelas bahwa masyarakat setempat masih membuang sampah secara sembarangan ke aliran sungai. Sampah yang menumpuk di sungai terdiri dari berbagai jenis, mulai dari plastik, kemasan makanan, hingga limbah rumah tangga lainnya. Permasalahan ini sangat penting untuk segera diselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo karena pencemaran sungai dapat berdampak buruk terhadap kualitas air, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Air sungai yang tercemar berisiko menjadi sumber penyakit, mengganggu ekosistem perairan, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada sungai. Jika dibiarkan, tumpukan sampah juga dapat menyebabkan penyumbatan aliran air dan meningkatkan risiko banjir saat musim hujan. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada masyarakat Desa Kuripan, tetapi juga bisa meluas ke wilayah lain yang aliran airnya terhubung. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan kolaboratif antara DLH, pemerintah desa, dan masyarakat. Harapannya adalah adanya edukasi berkelanjutan tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai, penyediaan fasilitas pembuangan sampah yang memadai, serta penegakan aturan yang tegas bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Penyelesaian masalah ini akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, serta menjaga keberlanjutan sumber daya air untuk generasi mendatang.
OPD Terkait : dinaslh
Tindaklanjut [TL] : Menanggapi surat aduan Saudara tanggal 23 Juni 2025 perihal Aduan Laporan Bupati terkait Pembuangan Sampah di Sungai Desa Kuripan Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 13 disebutkan bahwa penanganan sampah harus dilakukan melalui tahapan-tahapan yang meliputi: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah. 2. Dalam implementasinya, pengumpulan sampah dimulai sejak pengambilan di sumbernya, yaitu rumah tangga, kemudian diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Kegiatan ini dilaksanakan oleh lembaga desa atau petugas pengangkut sampah oleh RT/RW untuk kemudian diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) oleh pihak yang berwenang. 3. Untuk menghindari pembuangan sampah langsung ke sungai, maka masyarakat menjadi komponen penting. Hal ini dilakukan melalui berbagai upaya seperti kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah, edukasi kebersihan, pendataan titik rawan pembuangan liar ke sungai, serta menjaring aspirasi dan pendapat masyarakat untuk mendorong keterlibatan aktif warga. 4. Sebagai bentuk konkret dari kolaborasi lintas sektor akan dilaksanakan rapat koordinasi antara Camat Garung, Kepala Desa Kuripan Kec. Garung, dan Komunitas Dieng Bersih. Tujuan pertemuan ini adalah untuk menyusun langkah-langkah edukasi berkelanjutan tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai, penyediaan fasilitas pembuangan sampah yang memadai, serta penegakan aturan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. 5. Upaya ini tidak hanya bertujuan menjaga estetika dan kebersihan lingkungan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi konservasi air, guna mencegah pencemaran sungai dan meminimalkan risiko genangan dan banjir saat musim hujan terutama di Desa atau Kelurahan yang dialiri sungai.
Keterangan TL : -
Tanggal TL : 26 June 2025, 10:55:47
Durasi / Lama TL :
0 tahun 0 bulan 2 hari 23 jam 58 menit 36 detik
Status Aduan : Selesai
Rating Jawaban TL :

Bukti Tindaklanjut