Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLG-pcgd8KOHXZsnrzP

Foto Aduan

Bukti Tindaklanjut

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan

Belum ada bukti tindaklanjut

Satuan Polisi Pamong Praja

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
29 Juli 2026, 07:59:04 WIB
Judul Aduan
pemda wonosobo gak nerapin kajian apa gimana ya trafic light dihidupkan lagi setelah lama mati tapi sepanjang sblm lampu merah orang jualan banyak sekali
Isi Aduan
izin lapor pak gubernur wonosobo ini pemdanya gak nerapin kajian apa gimana ya trafic light dihidupkan lagi setelah lama mati tapi sepanjang sblm lampu merah orang jualan semua lokasi dipertigaan longkrang.. jalanan buat jualan aja ndak bisa ditertibkan dlu baru dicoba menghidupkan trafic light yg lama mati... jadi tambah semrawut orang jualan pas trafic light padahal bikin muacet ndak malu apa ya wkwkwkwk plenger bgt punya pemerintahan katanya 3kali sehari razia tapi kalo org sakit minum obat sembuh ini gk sembuh2 haha
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Satuan Polisi Pamong Praja
Lokasi Kejadian
semua lokasi dipertigaan longkrang
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan
Sudah TL

Terima kasih atas informasi yang telah disampaikan kepada kami. Kami mengapresiasi kepedulian terhadap keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di Kabupaten Wonosobo. Sebelumnya Kami sangat memahami bahwa adanya PKl di bahu jalan tersebut dan adanya reaktivasi traffic light di pertigaan longkrang membuat tidak nyaman bagi pengguna jalan Menindaklanjuti laporan tersebut dapat kami sampaikan bahwa Kajian traffic light adalah kajian terhadap lingkup arus kendaraan pada simpang berfase, sehingga apa kami lakukan dalam reaktivasi APILL sudah melalui kajian maka didapatkan sebagaimana yang kita saksikan saat ini, adapun penjual penjual di samping jalan dianggap sebagai hambatan samping sehingga ikut diperhitungkan, saat ini fase APILL yang dianggap menimbulkan macet masih dalam tahap evaluasi dan penerapan awal sehingga memungkinkan untuk di ubah kembali, terkait penertiban PKL sendiri adalah kewenangan dari Satpol PP atau Disdagkop UKM terkait pembinaan Pedagang, kami akan coba bantu koordinasikan kepada instansi terkait dalam menindaklanjuti laporan tersebut Terima kasih atas partisipasi aktif dalam memberikan laporan demi kenyamanan dan keamanan lingkungan kita bersama

Satuan Polisi Pamong Praja
Sudah TL

Terima kasih atas aduannya, akan kami tindak lanjut.

Keterangan TL
Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan

Belum ada keterangan.

Satuan Polisi Pamong Praja

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 30 Juli 2026, 08:35:40 WIB
1 Hari 0 Jam 36 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(3/5)