Tidak ada foto kejadian
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Carbon Copy:
Terima kasih atas perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan program sertifikasi tanah di Desa Bener, Kecamatan Kepil. Perlu kami sampaikan bahwa program yang dimaksud merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Program ini merupakan program resmi pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat agar memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah. Adapun manfaat program PTSL antara lain: memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah; mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan; meningkatkan nilai ekonomi tanah; mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perbankan atau pembiayaan dengan agunan sertifikat tanah. Terkait informasi biaya sebesar Rp350.000, perlu dipahami bahwa ketentuan biaya PTSL di wilayah Jawa dan Bali berdasarkan SKB 3 Menteri memang menetapkan biaya persiapan sebesar Rp150.000. Namun demikian, khusus di Kabupaten Wonosobo telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Wonosobo. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa: biaya persiapan dasar sebesar Rp150.000 per bidang tanah; dan dapat terdapat tambahan biaya berdasarkan kesepakatan Kelompok Peserta PTSL dengan batas tertentu untuk kebutuhan operasional pelaksanaan di lapangan, seperti alat tulis kantor, konsumsi, transportasi petugas, lembur, dan dokumentasi. Dengan demikian, apabila total biaya yang ditarik sebesar Rp350.000 dan: telah disepakati bersama peserta; dituangkan secara terbuka dan transparan; digunakan sesuai peruntukan; serta dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Namun demikian, masyarakat tetap berhak meminta penjelasan secara rinci mengenai: dasar hukum pungutan; rincian penggunaan biaya; berita acara atau hasil kesepakatan peserta; serta transparansi pengelolaan dana. Apabila ditemukan pungutan di luar ketentuan, tidak transparan, tidak berdasarkan musyawarah, atau terdapat unsur pemaksaan maupun penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Desa, Kecamatan, Inspektorat Daerah, maupun Kantor Pertanahan ATR/BPN setempat untuk dilakukan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah pada prinsipnya mendukung pelaksanaan PTSL agar berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Belum ada keterangan.