Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-qs1632BhJDYtXpd

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Kabupaten Wonosobo

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
06 Mei 2026, 13:04:08 WIB
Judul Aduan
Biaya Pemutihan Pendaftaran Sertifikat Tanah
Isi Aduan
Di desa kami, Bener, Kepil, ada program pemutihan sertifikat tanah. Biayanya Rp 350.000. Katanya seluruh wilayah kecamatan Kepil serentak ada program ini. Kebetulan beberapa hari lagi mendekati deadline batas waktu pembayarannya. Apakah ini program resmi dari pemerintah? Apa nama programnya dan apa manfaat untuk masyarakat? Jika ini PTSL, di website resmi Kementerian ATR/BPN menyebutkan nominal biaya untuk wilayah pulau Jawa & Bali sebesar Rp 150.000, jika lebih dari itu dapat dikategorikan pungutan liar. Mohon tanggapannya atau segera ditindak lanjut! Lalu bagaimana sikap kami sebagai masyarakat? Apakah ada bagian yang harus dinormalisasi atau pelumrahan terkait biaya tidak resmi dari program PTSL?
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Kabupaten Wonosobo

Carbon Copy:

Bagian Pemerintahan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Lokasi Kejadian
Seluruh wilayah Kecamatan Kepil
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Kabupaten Wonosobo
Sudah TL

Terima kasih atas perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan program sertifikasi tanah di Desa Bener, Kecamatan Kepil. Perlu kami sampaikan bahwa program yang dimaksud merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Program ini merupakan program resmi pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat agar memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah. Adapun manfaat program PTSL antara lain: memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah; mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan; meningkatkan nilai ekonomi tanah; mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perbankan atau pembiayaan dengan agunan sertifikat tanah. Terkait informasi biaya sebesar Rp350.000, perlu dipahami bahwa ketentuan biaya PTSL di wilayah Jawa dan Bali berdasarkan SKB 3 Menteri memang menetapkan biaya persiapan sebesar Rp150.000. Namun demikian, khusus di Kabupaten Wonosobo telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Wonosobo. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa: biaya persiapan dasar sebesar Rp150.000 per bidang tanah; dan dapat terdapat tambahan biaya berdasarkan kesepakatan Kelompok Peserta PTSL dengan batas tertentu untuk kebutuhan operasional pelaksanaan di lapangan, seperti alat tulis kantor, konsumsi, transportasi petugas, lembur, dan dokumentasi. Dengan demikian, apabila total biaya yang ditarik sebesar Rp350.000 dan: telah disepakati bersama peserta; dituangkan secara terbuka dan transparan; digunakan sesuai peruntukan; serta dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Namun demikian, masyarakat tetap berhak meminta penjelasan secara rinci mengenai: dasar hukum pungutan; rincian penggunaan biaya; berita acara atau hasil kesepakatan peserta; serta transparansi pengelolaan dana. Apabila ditemukan pungutan di luar ketentuan, tidak transparan, tidak berdasarkan musyawarah, atau terdapat unsur pemaksaan maupun penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Desa, Kecamatan, Inspektorat Daerah, maupun Kantor Pertanahan ATR/BPN setempat untuk dilakukan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah pada prinsipnya mendukung pelaksanaan PTSL agar berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Keterangan TL
Kabupaten Wonosobo

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 08 Mei 2026, 10:47:04 WIB
1 Hari 21 Jam 43 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(5/5)